Categories Ekonomi

Ekonom Ingatkan Perbaikan UU Cipta Kerja Harus Segera Dilakukan

Suarayogyakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021, bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Apabila dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen.

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021, bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Apabila dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen.

Adapun perbaikan UU Cipta Kerja dapat terkait dengan substansi dari beleid sapu jagad tersebut. Namun, Piter menilai selain substansi, prosedur penyusunan juga perlu diperbaiki dalam kaitannya dengan pelibatan publik untuk perbaikan UU Cipta Kerja. Pasalnya saat disahkan menjadi UU, banyak pihak yang merasa UU Cipta Kerja kurang melibatkan partisipasi publik.

Perbaikan seluruh aspek memang diperlukan dalam revisi UU Cipta Kerja. Hanya saja, Piter menegaskan, bukan artinya pembahasan/penyusunan dilakukan mulai dari awal.

“Menurut saya lebih banyak lagi dalam hal prosedur penyusunan. UU Cipta Kerja diharapkan diperbaiki dengan sebanyak-banyaknya melibatkan pihak-pihak yg berkepentingan,” imbuhnya.

Terlepas dari pro dan kontra, Piter menambahkan, UU Cipta Kerja sangat diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi, sehingga akan menaikkan investasi yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Oleh karena itu, guna meningkatkan efektivitas UU Cipta Kerja, pemerintah hendaknya memperbaiki UU Cipta Kerja secara menyeluruh dan melibatkan sebanyak-banyaknya komponen masyarakat dalam proses perbaikannya,” ujar Piter.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *