Persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan imam besar eks Ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab tercoreng dengan sikapnya sebagai terdakwa yang dianggap tidak menghormati forum pengadilan.
Terdakwa Rizieq Syihab sendiri sepanjang persidangan terus menolak digelarnya secara daring atau online. Bahkan, Rizieq Syihab beberapa kali terlibat argumen dengan Ketua Majelis Hakim persidangan.
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, menilai, sudah merupakan tugas hakim untuk mengingatkan kepada semua pihak terkait dalam proses persidangan untuk bersikap sopan dan hormat di forum justitia pengadilan.
Menurut Indriyanto, di masa pandemi Covid-19, tata cara persidangan sudah ada keputusan berupa Perma No 4/2020. Perma tersebut diberlakukan dalam kondisi darurat kesehatan.
“Di masa pandemi Covid-19 ini memang dibenarkan melakukan sidang secara online. Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi sekaligus meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19 tersebut,” kata Indriyanto, di Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Ditegaskan, Perma tersebut memiliki legitimasi dan memang dilakukan terhadap kondisi eksepsional dengan kedaruratan kesehatan terjadinya pandemi Covid-19 yang masif dan berisiko kematian cukup tinggi. Karena itu pelaksanaan oleh hakim ini sudah tepat dan benar.
Dirinya mengingatkan, sikap tidak menghormati kepada forum justitia pengadilan memang melanggar Pasal 216 KUHP. Termasuk, tindakan walk out (WO) tanpa izin hakim dianggap bagian dari obstruction of Justice dalam bentuk “Misbehaving in Court” (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan).
Dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”
“Ini bukan soal kewibawaan Hakim, tapi bagaiman sikap perilaku terdakwa yang menyimpangi dan melanggar prinsip-prinsip due process of law,” ucap Indriyanto.
Dikatakan, adanya sikap subyektif dan negatif Rizieq Syihab sebenarnya tidak perlu terjadi. Apalagi yang bersangkutan menganggap proses persidangan yang berjalan terjadi secara unfairness.
Dalam persidangan, melalui kuasa hukumnya, yakni Munarman, mengganggap bila terdakwa tidak setuju sidang online, maka hakim wajib menghadirkan terdakwa dalam ruang sidang yang sama dengan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum secara fisik.
Menurut Indriyanto, sebagai kuasa hukum, pernyataan tersebut memang wajar. Namun tidak bijak dan tidak tepat, karena kuasa hukum menilai dengan persepsi proses sidang yang normal.
“Sedangkan kondisi pandemi masif ini bukan dalam kondisi normal. Jadi Perma sebagai ketentuan eksepsional terhadap kondisi abnormal kedaruratan kesehatan pandemi Covid-19 ini harus digunakan utk kasus dari Rizieq Syihab,” ungkapnya.
Diingatkan Indriyanto, pengacara seharusnya bisa memberikan pengertian kepada kliennya (RS), bukan malah menyarankan walk out dari ruang sidang. Karena walk out justru merugikan diri Rizieq Syihab yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum tersebut.
“Sikap Pengacara bisa diserahkan kepada Dewan Kehormatan Etik dari asosiasi pengacara yang akan menilai sikap dan perilaku pengacara andaikata dianggap meredahkan martabat dan kewibawaan Pengadilan,” ucapnya.
