Categories Nasional

Kaleidoskop 2020: Pulang dari Arab, Rizieq Shihab Kini di Penjara

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya kembali ke Indonesia, setelah 3 tahun lamanya menetap di Arab Saudi. Kepulangannya banyak dielu-elukan oleh para simpatisannya. Namun, pada akhirnya menimbulkan polemik hingga tersandung masalah hukum.

Rizieq mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (10/11). Selama di pesawat Rizieq duduk di kursi samping jendela. Dia tampak mengenakan baju putih dengan sorban putih melingkar di pundaknya. Kepalanya pun ditutup dengan penutup kepala putih.

Tampilannya tampak tak ada perubahan seperti hari-hari biasanya. Hanya saja wajahnya cuma terlihat bagian matanya. Sebab dia memakai masker.

Sejak pertama kali mendarat di tanah air, Rizieq sudah menuai kritik. Pasalnya, ribuan simpatisannya memadati bandara. Akibatnya, lalu lintas ke arah bandara macet total. Calon penumpang banyak gagal terbang hari ini. Bahkan, banyak penerbangan mengalami keterlambatan hingga pembatalan.

Kasus mulai muncul saat Rizieq menggelar pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. Pemerintah Kota Jakarta Pusat bahkan menyoroti gelaran tersebut. Rizieq diminta untuk menerapkan protokol kesehatan selama acara berlangsung.

Intruksi ini tertuang dala surat Nomor 1916/-1.774.1 yang ditandatangani oleh Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Dalam surat tersebut, Bayu menyebut intruksi penerapan protokol kesehatan sesuai dengan  Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Sesuai dengan kondisi tersebut, diminta kepada Saudara untuk menerapkan protokol kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut maksimal 30 orang dalam satu ruangan,” tulis Bayu.

Rizieq juga diminta menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.

Polemik membuat kerumunan di Petamburan nyatanya terus belanjut. Kali ini, Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Massa yang datang pun tak kalah banyak dengan di Petamburan.

Terjadinya dua kerumunan besar tersebut di masa pandemi Covid-19, nampaknya memicu kekecewaan Kapolri Jenderal Pol Idham kepada jajarannya. Diamengambil langkah tegas dengan mencopot 2 Kapolda akibat peristiwa tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Pati yang dicopot yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kerumuman yang terjadi.

“Ada dua Kapolda yang nggak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya. Kemudian kedua Kapolda Jawa Barat,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/10).

Pencopotan ini berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor 3222/XI/Kep/2020 tertanggal 16 November 2020. Dalam telegram itu Nana dipindah menjadi Korsahli Kapolri. “Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran Kapolda Jawa Timur diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya,” ucap Argo.

Sementara itu, Rudy dipindah menjadi Widyaiswara Tingkat 1 Lemdiklat Polri. Sebagai gantinya Kapolri menunjuk Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Proses penyelidikan terhadap dua kasus kerumunan itu pun mulai bergulir di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Tak berselang lama, Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikin status kasus kerumunan di Petamburan ke tahap penyidikan.

“Pagi tadi melalukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dianikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Penyelidikan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidikan itu membuat terang perkara. Ditemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Pemeriksaan kepada saksi-saksi mulai dilakukan. Jajaran Pemprov DKI Jakarta dari mulai Gubernur hingga ketua RT/RW dimintai keterangan. Pihak penyelenggara pernikahan putri Rizieq juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Setelah sejumlah saksi diperiksa dan mengantongi barang bukti yang cukup, Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini bahkan menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya,  Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020. Dia sebelumnya 2 kali mangkir dari panggilan. Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Rizieq. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12 hingga 31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Tak seleai sampai dis situ, Rizieq kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Betul (Rizieq jadi tersangka Megamendung). Dia (tersangka) tunggal,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Rabu (23/12).

Andi tak merinci kapan penetapan tersangka kepada Rizieq dilakukan. Dia hanya menyebut keputusan itu dibuat sebelum Bareskrim Polri mengambil alih seluruh kasus kerumunan yang melibatkan Rizieq.

“Sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan tersangka dia. Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Andi pun memastikan jika penetapan tersangka Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung telah sesuai prosedu hukum dengan alat bukti cukup. “Kan minimal 2 alat bukti. Saya nggak usah jelasin kalau yang itu mah,” tukasnya.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *