Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan, mengatakan bahwa tidak boleh ada intervensi terhadap hukum.
Hal tersebut disampaikan Arteria menanggapi adanya aksi 1812 oleh Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI depan Istana Negara, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.
“Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya,” ujar Arteria, di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.
Menurutnya, bahwa pihak Polda Metro Jaya melakukan penahanan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. “Habib Rizieq ini kan panutan, harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia, sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Arteria menambahkan, Habib Rizieq Shihab sudah sepantasnya mempertangungjawabkan kesalahannya dan harus didukung oleh masyarakat. “Jangan khawatir, saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR tersebut juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Habib Rizieq Shihab. “Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum,” kata dia.
Terkait dengan Aksi 1812, Arteria membolehkan namun hanya sebatas aksi untuk menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Namun, bukan untuk mengintervensi kasus hukum Rizieq Shihab yang sedang berjalan. “Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa,” lanjutnya.
Diketahui pada aksi 1812, massa akan melakukan beberapa tuntutan, yaitu usut tuntas pembunuhan 6 laskar FPI, bebaskan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, stop kriminalisasi ulama, dan stop diskriminasi hukum. Kemudian, aksi tersebut juga akan dihadiri oleh FPI, GNPF-Ulama, PA 212, dan ormas lainnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab pada Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari, setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Kemudian, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang yang mengakibatkan hukuman penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Sumber : reqnews.com
