Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan optimisme tinggi terhadap peluang tercapainya perdamaian di Gaza setelah menandatangani Board of Peace (BoP) Charter yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo kepada awak media di sela agenda World…
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan kebijakan otonomi khusus menjadi instrumen utama pemerintah dalam mempercepat kesejahteraan orang asli Papua melalui pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong inovasi pelayanan publik yang lebih spesifik dan tepat sasaran. “Sesungguhnya…
Perum BULOG Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan Serapan Gabah Petani (Sergap) pada Minggu, 25 Januari 2026. Kegiatan pembelian gabah petani ini dilaksanakan di beberapa titik di wilayah DIY, salah satunya di Dusun Jaten, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak,…
Seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki fase penting dalam reformasi sistem hukum pidana. Pembaruan ini tidak hanya sebagai langkah normatif untuk menggantikan produkhukum kolonial yang sudah usang, namun lebih jauh lagi mencerminkan sebuahtransformasi mendalam menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berpihak pada nilai-nilai Pancasila. Pembaruan ini mulai menunjukkan hasil positif yang signifikan, salah satunya terlihatdalam kasus Laras Faizati. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizatimenunjukkan bahwa penegakan hukum kini lebih mengedepankan keadilansubstantif dan hati nurani, bukan hanya kepastian hukum yang kaku. Meskipunterbukti bersalah, hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebihmengutamakan rehabilitasi sosial daripada sekadar penghukuman yang keras. Keputusan ini menandakan bahwa dalam sistem hukum pidana yang baru, hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam penegakanhukum. Komisi III DPR RI juga mencatat beberapa kasus lain yang menggambarkanpenerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang lebih berpihak padakeadilan. Salah satunya adalah keputusan hakim di Muara Enim yang memberikanvonis pemaafan kepada seorang anak yang terbukti melakukan pencurian. Di sisilain, aparat penegak hukum dalam kasus Panji Pragiwaksono menunjukkan prinsipkehati-hatian dalam menghindari kriminalisasi berlebihan. Begitu pula dalampengusutan kasus penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI), penyidik berfokus pada pemulihan kerugian korban, bukan sekadar penyitaanbarang bukti. Kasus-kasus ini menggambarkan bahwa penerapan KUHP danKUHAP baru lebih menekankan pada keadilan yang substantif dan rehabilitatif. Polda Sumatera Utara juga berperan dalam menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Polda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menekankan bahwa pemberlakuan UU baru ini adalah momentum untuk mengubahpola pikir aparat penegak hukum menjadi lebih humanis dan berkeadilan. Dalamkonteks ini, KUHAP baru memberikan penegasan peran Polri sebagai penyidikutama dalam sistem peradilan pidana, dengan tujuan untuk menciptakan penegakanhukum yang lebih transparan, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. Selain itu, KUHP baru tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi jugamengedepankan pendekatan korektif dan restoratif yang bertujuan mendidik danmemperbaiki pelaku tindak pidana, bukan hanya membalas perbuatan mereka. Hal ini mengarah pada pembaruan yang lebih progresif, dengan mengganti paradigmahukum pidana yang represif menjadi lebih memperhatikan rehabilitasi danpemulihan. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat mengurangi kriminalisasi yang tidak perlu, serta memberi jalan bagi masyarakat untuk lebih memahami perbedaanantara kejahatan dan pelanggaran ringan. Dari perspektif hukum pidana materil, KUHP baru mengubah paradigma denganmenempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Negara kini lebih mendorong penggunaan alternatif pemidanaan, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 51, 65, 71, dan 85. Pendekatan ini lebih manusiawi, sejalan dengan nilai-nilaikemanusiaan yang menekankan perbaikan, pencegahan, dan kemaslahatan. Selainitu, KUHP baru berupaya menahan laju kriminalisasi dengan menetapkan beberapaperbuatan sebagai delik aduan, sehingga negara tidak terlalu jauh masuk ke dalamruang privat warga negara. Dari sisi hukum acara pidana, KUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Salah satu penguatan penting adalah mekanismekontrol hakim terhadap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan. Hakim kini diberi kewenangan untuk memeriksa dan menilai sah atau tidaknyatindakan tersebut sejak tahap awal proses peradilan. Hal ini menguatkan prinsip due process of law, yang bertujuan untuk mencegah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang. Namun, meskipun pembaruan ini membawa angin segar, tantangan utama terletakpada implementasi yang konsisten oleh aparat penegak hukum. Sosialisasi yang efektif kepada aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting agar nilai-nilaiyang terkandung dalam pembaruan ini dapat diterapkan dengan benar. Peranmasyarakat sipil dan media juga menjadi kunci dalam mengawal implementasiKUHP dan KUHAP baru. Masyarakat harus diberi pemahaman yang jelas mengenaiperubahan ini, sehingga mereka tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga dapatmenjadi kontrol sosial yang konstruktif. Sebagai kesimpulan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP…
Di hadapan para pemimpin Global, Presiden Prabowo Subianto umumkan posisi Indonesia sebagai kekuatan baru pangan dunia dalam pidato kunci pada World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2026, Kamis (22/1), di Davos, Swiss. Prabowo menegaskan, keberhasilan Indonesia mencapai swasembada beras dengan produksi nasional…
Presiden Prabowo Subianto membawa oleh-oleh kesepakatan investasi senilai 4 miliar poundsterling atau setara Rp91,67 triliun (asumsi kurs Rp22.920 per poundsterling) sepulang dari Inggris.Kunjungan luar negeri Prabowo ke Eropa kali ini meliputi tiga negara, yakni Inggris, Swiss, dan Prancis. Ia tiba di Indonesia pada…
JAKARTA – Sekretaris Pusat BEM Nusantara, Mahliga Nurlang, secara resmi mendesak Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi serius terhadap tuntutan masyarakat Luwu yang ingin memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil untuk menanggapi…
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menandai babak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah menempatkan pembaruan ini sebagai fondasi untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, berimbang, dan relevan dengan dinamika masyarakat modern.…
Pemberlakuan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional. Dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, negara secara resmi menghadirkan kerangka hukum yang…
Suara Yogyakarta – Indonesia menegaskan arah baru pembangunan nasional melalui swasembada pangan yang dicapai lebih cepat dari proyeksi. Di tengah gejolak geopolitik, krisis iklim, dan ketidakpastian rantai pasok global, kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangannya sendiri tampil sebagai ukuran konkret kedaulatan.…