Ketua Tim Task Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus, turut merespons pengakuan salah satu terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sekaligus simpatisan Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Aulia (30), yang mengaku berbaiat kepada ISIS di markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Makassar, dan dihadiri oleh beberapa petinggi FPI, salah satunya Munarman.
“Publik berharap Densus 88 dan Bareskrim Polri mendalami pengakuan 19 terduga teroris dimaksud, untuk memastikan apakah Rizieq Shihab dan Munarman merupakan bagian dari aksi terorisme para terduga dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mengaku sempat dibaiat ke dalam jaringan teroris ISIS,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/2/21).
Menurut dia, perlu ada penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh seluruh aktivitas FPI di masa lalu. Terduga teroris Ahmad Aulia sendiri mengaku berbaiat ke ISIS pada tahun 2015 silam. Adapun, saat ini FPI sudah ditetapkan sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Petrus Selestinus menilai selama sepuluh tahun terakhir ini ceramah eks pentolan FPI Rizieq Shihab mengandung narasi ancaman kekerasan sehinngga menimbulkan suasana teror atau rasa takut di kalangan publik.
“Karena itu sangat beralasan hukum jika terhadap Rizieq Shihab dan Munarman perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan instrumen UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ucapnya.
“Selama 10 tahun terakhir ceramah Rizieq Shihab di mimbar-mimbar dakwah selalu menebar kebencian dan teror yang menakutkan masyarakat luas yang koheren dengan aksi terduga teroris dari anggota FPI,” tegasnya.
Terkait kasus ini, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli atau yang akrab disapa Gun Romli menyebut bahwa Munarman kebal hukum. Alasannya, anggota FPI yang mengaku berbaiat ke ISIS telah ditangkap polisi, namun Munarman masih bebas dan belum diproses hukum.
