Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, adanya omnibus law akan menyederhanakan 42.000 regulasi yang dipandang menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investasi asing ke Indonesia.
“Saya yakin kalian banyak di dunia usaha dan tahu persis salah satu fitur kerja di Indonesia adalah peraturan banyak. Buka usaha saja puyeng. Semua ada aturan dan berjejer dan puyeng sendiri. Dalam rangka kurangi aturan makanya dibuatlah sepasang atau satu set undang-undang yang kita sebut omnibus law,” katanya di Jakarta
Apalagi aturan pajak, lanjut Suahasil, pastinya tak sedikit yang merasa bingung.
Dengan adanya omnibus law yang akan diserahkan ke DPR RI diharapkan bisa mempermudah dalam kebijakan fiskal salah satunya wacana pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Badan Usaha.
“Terkait urusan pajak, saya yakin kalau saya survei, siapa puyeng urusan pajak pasti semua angkat tangan. Makanya kita mau simpelkan itu. Kita mau turunkan tarif PPh Badan dari 25 ke 20 bertahap,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan dalam waktu dekat akan segera dikirim ke DPR untuk segeea dibahas.