Wakil Presiden Ma’ruf Amin menggelar pertemuan dengan para komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan meminta mereka aktif mengawasi potensi penyelewengan netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020.
“KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik pelaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya,” kata Ma’ruf dalam rekaman suara yang dipublikasikan oleh Setwapres.
Ma’ruf menyebut netralitas ASN dalam perhelatan pilkada ibarat penyakit lama yang tak kunjung bisa disembuhkan.
Kasus penyelewengan netralitas ASN, menurutnya, juga terjadi di pemilihan presiden. Dia menyebutnya sebagai sebuah cacat demokrasi.
Menurut dia posisi KASN sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap ASN di Pilkada. Mengingat, status KASN merupakan lembaga yang mandiri dan bebas intervensi politik.
KASN sendiri telah mencatat sebanyak 369 ASN dilaporkan melanggar netralitas karena terlibat dalam sejumlah kegiatan politik terkait Pilkada 2020. Pelanggaran itu didominasi aktivitas ikut berkampanye di media sosial.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur soal netralitas ASN jelang Pilkada 2020.
SKB itu disiapkan dan disusun KemenPAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilu. Nantinya, SKB tersebut mengatur soal pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Lewat SKB tersebut diharapkan menciptakan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN. Selain itu pemerintah pun bisa meminimalisasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Sumber : cnnindonesia.com