Categories Ekonomi

UU Cipta Kerja Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Pemerintah terus berupaya mempermudah perizinan melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan kemudahan perizinan tersebut, maka diharapkan akan menarik minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Perekonomian Indonesia sempat tertekan saat Pandemi Covid-19 melanda. Tekanan ekonomi tersebut ditandai dengan banyaknya Perusahaan yang terpaksa melakukan layoff terhadap beberapa karyawan sehingga membuat daya beli masyarakat menurun.

Hal inilah yang membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya adalah melalui pengesahan UU Cipta kerja.

UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini diharapkan mampu membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. UU ini adalah terobosan pemerintah untuk mempercepat perizinan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan oleh karenanya perlu dilaksanakan agar dapat mendatangkan banyak investasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia.

UU Ciptaker juga mendukung pelaku UMKM untuk semakin mudah dalam menjalankan usahanya, salah satunya adalah adanya kemudahan serta kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Kehadiran UU Ciptaker ini diyakini akan mendorong pertumbuhan bisnis dan investasi di Tanah Air melalui reformasi regulasi dan kemudahan dalam berusaha. Kehadirannya dapat menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. UU Ciptaker yang terdiri dari 116 pasal ini ternyata mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata berisi UU yang saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.

Adapun UU Cipta kerja ini menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal di mana implementasi dari UU ini sebagai upaya meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas.

UU Cipta Kerja merupakan bentuk win win solution yang dihadirkan pemerintah atas bermacam permasalahan yang selama ini terjadi dalam bidang usaha dan pengelolaan ketenagakerjaan.

Beragam dampak positif ini tentu saja dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena dengan adanya kemudahan regulasi perizinan, maka para penanam modal akan semakin tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga tidak ada lagi pengurusan yang berbelit-belit ketika ada investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *