- UU Cipta Kerja yang disahkan Pemerintah pada 5 Oktober 2020 cukup menuai kontroversi.
Hotman Paris justru memberikan kabar baik kepada masyarakat setelah membaca draft Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020.
Video berdurasi 53 detik tersebut diunggah dalam sebuah acara santai bersama CEO Indonesia Ladies di Ancol.
Beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja diklaim akan menguntungkan pekerja dan para buruh, salah satunya soal hak pesangon.
Usai membaca draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris menemukan isi yang menyoroti adalanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberi hak pada buruh dan pekerja.
Hotman Paris mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Omnibus Law berisi ancaman pidana untuk majikan yang tidak memenuhi hak pada pekerja.
Berdasarkan kiprahnya di dunia pengacara, pasal-pasal tersebut baru ditemukan, di mana majikan bisa dipidanakan karena tidak memenuhi hak pekerja dan buruh.
“Ini pertama kali dalam sejarah karir Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja di mana ada 10 pasal yang memberikan majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh,” papar Hotman.
Merujuk pada isi UU Cipta Kerja, Hotman Paris memberi contoh bahwa majikan bisa dipidanakan setidaknya hukuman penjara, jika tidak memenuhi hak pekerja.
“Contoh tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara,” lanjut Hotman.
Temuan Hotman dalam UU Cipta Kerja tersebut berhasil menembus kiprahnya di dunia pengacara, di mana hukum perdata berubah menjadi pidana.
“Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? terserah pada masyarakat yang menilai,” kata Hotman menutup pernyataannya.
Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja.
Di mana majikan atau pengusaha aka memberikan hak pekerja hanya dengan satu laporan kepolisian.