Kebijakan pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dijalankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang berpijak pada beberapa aturan. Yakni surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri, kebijakan Pemerintah Kota Malang, serta peraturan yang berlaku yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pihak terkait.
Hal ini disampaikan Kepala Disdikbud Kota Malang Dra Zubaidah MM saat menjadi narasumber pada rapat pleno Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Malang belum lama ini.
Kegiatan pleno PDA yang mengambil tema Dinamisasi Gerakan Menebar Islam Berkemajuan itu dihadiri secara langsung oleh Ketua Pimpinan Willayah Aisyiyah (PWA) Jawa Timur Dra Hj Siti Dalilah Candrawati MAg.
Dalam kesempatan tersebut, Zubaidah menyampaikan materi terkait Kebijakan pengelolaan PAUD (pendidikan anak usia dini) di Kota Malang. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan kesehatan dan keselamatan keluarga besar pendidikan, mulai dari guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
“Sehingga pembelajaran tatap muka atau luring sementara waktu tidak dilaksanakan di satuan pendidikan sampai dengan adanya kebijakan atau aturan yang dikeluarkan oleh pihak terkait,” ucapnya.
Disdikbud pun senantiasa mengingatkan dan tanpa jemu mengimbau kepada jajarannya agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di manapun berada.
“Pada saat situasi seperti ini, Disdikbud termasuk satuan pendidikan di Kota Malang telah melakukan penyesuaian sebagai bentuk adaptasi beberapa penyesuaian tersebut. Di antaranya metode pembelajaran dari tatap muka menjadi daring, penyesuaian anggaran, serta penyesuaian kegiatan,” paparnya.
“Dan yang lebih utama adalah pembiasaan pola hidup bersih dan sehat serta membudayakan kebiasaan baru di era new normal,” pungkas perempuan berjilbab ini.