Categories Uncategorized

Sri Sultan Hamengku Buwono X Serukan Masyarakat untuk Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Shidqi, bersama Ketua KPU Kota Yogyakarta, PPK Kraton, PPS Panembahan dan jajaran Forkopimcam Kraton, menyerahkan formulir C Pemberitahuan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan keluarga Kraton pada Senin (25/11/2024) pagi.

Formulir C Pemberitahuan atau undangan memilih tersebut diberikan kepada Sri Sultan HB X dan keluarga untuk menyalurkan hak suara mereka di TPS 06 Panembahan yang berlokasi di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Rabu (27/11/2024) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

“Hari ini Ketua KPU DIY bersama ketua KPU Kota, PPK Kraton, dan PPS Panembahan serta Forkopimcam Kraton Yogyakarta membersamai KPPS 06 Panembahan melakukan penyampaian C. Pemberitahuan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada Gubernur DIY dan keluarga Kraton untuk hadir pada pemungutan suara di TPS 06 Panembahan pada 27 November 2024 mulai jam 07.00-13.00,” jelas Ahmad Shidqi.

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Shidqi menjelaskan, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengimbau masyarakat DIY untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 dan kangan sampai golput.

Lebih lanjut Shidqi menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU DIY untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu serta mendorong tingkat partisipasi pemilih yang maksimal. 

Ahmad Shidqi menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu sebagai bentuk tanggung jawab demokrasi.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *