Setelah melalui serangkaian proses panjang dan partisipatif, mulai dari penyebaran draft Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (RUU PPKS), pelaksanaan uji publik, hingga tahapan akhir dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIPOL UMY dengan penuh rasa syukur mengumumkan bahwa pada hari ini, Senin 21 Juli 2025, KBM FISIPOL UMY secara resmi telah memiliki landasan hukum yang kuat terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen KBM FISIPOL UMY untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Undang-Undang ini tidak hanya hadir sebagai perangkat hukum, tetapi juga sebagai wujud keberpihakan terhadap penyintas serta langkah kolektif membangun ruang aman yang berkeadilan.
DPM FISIPOL UMY menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar besarnya kepada BEM FISIPOL UMY yang telah menginisiasi serta turut membantu dalam proses awal penyusunan RUU PPKS hingga akhirnya dapat disahkan secara resmi hari ini. Kolaborasi antara BEM dan DPM menjadi bukti nyata bahwa kerja bersama adalah kunci dalam menghadirkan perubahan.
Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mendorong sinergi antar elemen kampus dalam pencegahan kekerasan seksual, peningkatan edukasi, serta pemulihan korban secara menyeluruh. Mari kita kawal implementasinya dengan tanggung jawab dan kesadaran bersama demi terwujudnya kampus yang lebih adil dan beradab.
