Categories Ekonomi

Semangat Pembangunan SDM Papua Diujung Umur UU Otsus

Semangat dasar penawaran Otonomi Khusus Papua oleh pemerintah pusat kepada rakyat Papua untuk meningkatkan kesejahteraan orang Asli Papua dalam segala segi pembangunan agar meminimalisir aspirasi politik orang Papua untuk keluar dari NKRI dan aspirasi pelanggaran (berat) HAM Papua selama 50 – an Tahun ini.

Menurut Tim Asistensi Otsus Papua, Sumule, 2002: Djohermansyah Djohan, 2005, “Masalah yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua berawal dari belum berhasilnya Pemerintah mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, dan pengakuan terhadap hak-hak dasar rakyat Papua. Selain itu, persoalan mendasar seperti pelanggaran hak-hak asasi manusia dan pengingkaran terhadap hak kesejahteraan rakyat Papua masih belum juga diselesaikan secara adil dan bermartabat”.

Secara keilmuan, kekhususan dalam UU 21 Tahun 2001 sebagaimana di ubah menjadi UU Nomor 35 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini menunjukkan sebenarnya desentralisasi asimetris yang ditujukan sebagai instrument untuk memperkuat tujuan desentralisasi yakni menciptakan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memperkokoh struktur demokrasi di tingkat daerah berdasarkan anatomi politik sosial maupun cultural, maka decentralization design di Tanah Papua menjadi berbeda sebagai alternatif – strategik untuk menghindari terjadinya kekecewaan daerah terhadap pemerintah nasional. Ini yang tidak dikawal baik oleh pemerintah daerah dan pusat.

Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua/Papua Barat. Dalam Pasal 34 Ayat 3 huruf c angka 2 bahwa Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Sektor pendidikan dan kesehatan ini, dimaksudkan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas serta berdaya saing tinggi, yang diyakini bakal mampu mempercepat serta mengatasi permasalahan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi rakyat serta konektivitas wilayah.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi harus mempercepat pembangunan Sumber Daya Manusia yang memiliki daya saing tinggi dengan cara meningkatkan pemberian beasiswa bagi orang asli bumi cenderawasih.

Hal itu, dibutuhkan dukungan kebijakan serta sinergitas maupun keterpaduan dalam pelaksanaannya, untuk menghasilkan SDM handal yang dapat mendukung pembangunan daerah.
“Dengan harapan sumber daya alam Papua bisa dimanfaatkan dan dikelola dengan kualitas dan daya saing tinggi”.

Sebagaimana yang dikemukan oleh Anggota DPR-MPR RI Yan P Mandena bahwa perlu peningkatan SDM anak anak Papua agar bisa berdaya saing dan membangun kampungnya.

“kedepan saya akan berupaya keras mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan SDM anak anak Papua agar bisa berdaya saing dan bisa kembali kembali membangun kampung halamannya”.

Pemikiran oleh Anggota DPR-MPR RI Yan P Mandenas adalah salah satu alasan utama yang menjadi dasar pemikiran dibentuknya Undang-undang Otonomi Khusus adalah karena adanya kesenjangan sosial dan keterbelakangan orang Asli Papua dalam berbagai sektor pembangunan terutama sektor pendidikan.

Indikasi keterbelakangan sektor pendidikan ini terlihat pada jumlah angka partisipasi peserta didik pada semua jenjang dan jenis pendidikan juga kualitas sumber daya orang asli Papua.
Terkait dengan peningkatan SDM Papua dalam hemat, saya perlu adanya kebijakan keberpihakan pada sektor pendidikan dengan penerapan moda:

a. Pendirian penyelenggaraan sistim pendidikan yang bertaraf internasional dengan berpola asrama pada beberapa tempat tertentu di Kabupaten/Kota.

b. Penetapan program pendidikan di dalam dan di luar negeri dengan dukungan fasilitas biaya pendidikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya untuk jenjang pendidikan S-2 dan S-3.

c. Penetapan program pendidikan dan pelatihan melalui pendidikan vokasi di dalam dan di luar negari yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

d. Penerapan pendidikan berpola asrama sistim kolese yang bersifat lintas suku-suku Asli di Papua.

e. Penyediaan sarana dan fasilitas pendukung yang memadai untuk penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas untuk semua jenis dan jenjang pendidikan.

f. Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi orang Asli Papua yang berkelainan fisik jasmani dan rohani.

g. penyelenggaraan pendidikan khusus bagi orang Asli Papua yang memiliki kemampuan intelejensi yang melebihi kemampuan rata-rata.

h. Penyediaan beasiswa dan fasilitas bagi anak-anak usia sekolah untuk pendidikan dasar sampai menengah atas termasuk anak-anak usia sekolah yang putus sekolah.

i. Pemberlakuan kurikulum muatan lokal Papua dalam kurikulum nasional untuk semua tingkat pendidikan.

j. Penyediaan beasiswa dan fasilitas untuk kepentingan tugas belajar bagi tenaga pendidik orang Asli Papua.

k. penyediaan fasilitas berupa perumahan layak huni bagi tenaga pendidik.

Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan termasuk di bidang pendidikan tinggi, maka perlu dilakukan upaya untuk melakukan perbaikan tenaga pendidikan yang disertai dengan dana yang memadai.

Hal ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 56 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua yang menyebutkan bahwa setiap penduduk Provinsi Papua dan Papua Barat berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *