Pemerintah Kota Yogyakarta akan kembali memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga Kota Yogyakarta.
Yang menjadi sasaran dalam BST kali ini adalah warga non KSJPS namun telah terdata dalam data kemiskinan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan mekanisme distribusi BST untuk non KSJPS sama dengan sebelumnya, yaitu diantar langsung oleh petugas Kantor Pos ke rumah penerima.
“Ada sekitar 8.600an warga sasaran non KSJPS. Termasuk mereka yang masuk dalam data DTKS tetapi belum mendapat program bantuan dari Kemensos. Besarannya sama paket tiga bulan, Rp1.800.000,” katanya, Minggu (17/05/2020).
Menurut dia, bantuan dalam bentuk uang tunai lebih tepat. Sebab kebutuhan masyarakat berbeda-beda.
Selain itu, dengan bantuan tunai juga diharapkan dapat menghidupkan ekonomi lingkungan sekitar penerima.
Ia mengimbau warga yang menerima BST untuk memanfaatkan bantuan dengan bijaksana.
“Jangan sampai uang habis sebelum waktunya, untuk membeli barang-barang yang tidak menjadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat mengungkapkan pendekatan yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan menggunakan parameter yang sama dengan pendataan KSJPS.
“Pendekatan pakai parameter KSJPS, karena bantuan ini adalah bantuan APBD Kota Yogyakarta. Tahapa leetam sudah diluncurkan. Nah sisanya itu data DTKS yang masuk program, kita verifikasi kembali, apakah dia layak atau tidak mendapat bantuan,”ungkapnya.
Ia melanjutkan dari sekitar 8.600 penerima BST non KSJPS, 1005 diantaranya sudah tidak termasuk dalam DTKS.
“Jadi yang 1005 itu pada pendataan 2018 masuk dalam DTKS. Lalu 2019 pendataan 2019 sudah dikeluarkan karena secara ekonomi sudah bangkit. Karena baru bangkit, kami khawatir terdampak COVID-19. Makanya kami verifikasi lagi,”lanjutnya.
Ia mengakui bahwa pemberian bantuan sedikit terlambat, sebab pihaknya harus menyesuaikan berbagai data, agar tidak ada penerima ganda.
“Satu KK itu satu bantuan. Kita harus tarik data, dari penerima manfaat menjadi KK. Kita ciptakan program khusus, setelah itu baru kita minta bantuan temen-temen lapangan. Karena tidak boleh ganda, kita harus hati-hati betul,”terangnya.
Ada tiga hal yang mendasari Dinsos Kota Yogyakarta dalam memberikan bantuan, yaitu fakta, legalitas, dan anggaran.
“Fakta adalah fakta banyak warga yang terdampak. Legalitas artinya kita harus mengacu pada data kemiskinan, tidak boleh asal memberikan. Sementara anggaran, artinya kita harus menyusun skala prioritas, yang miskin yang kita dahulukan,”tambahnya.