Categories Nasional

Sederet Insentif dari Pemerintah Buat Karyawan yang Kena PHK dan Pekerja Lepas

Pandemi virus corona (COVID-19) memukul seluruh sektor ekonomi hingga mengakibatkan banyak pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menghadapi situasi ini, pemerintah pun menyusun sejumlah insentif demi membantu masyarakat agar tidak semakin terpuruk di tengah pandemi.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah saat ini memiliki serangkaian insentif khusus bagi karyawan termasuk yang kena PHK. Pertama yaitu perluasan insentif pajak seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk karyawan ada pajak ditanggung pemerintah, yang selama ini gaji karyawan katakanlah gaji Rp 10 juta dipotong pajak Rp 500 ribu jadi selama ini take home pay Rp 9,5 juta dengan PMK 44 ini kita akan mendapatkan Rp 10 juta utuh tidak dipotong pajak karena negara yang akan membayar pajak kita,” ungkap Yustinus dalam konferensi pers daring, Jumat (1/5).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *