Categories Yogyakarta

Sapa Aruh Satu Dasawarsa Keistimewaan DIY, Sri Sultan HB X Akan Reformasi Kalurahan

Suara Yogyajakarta – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali menggelar sapa aruh, bertepatan dengan satu dasawarsa berlakunya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (31/8/2022). Kalurahan akan direformasi demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 

Menurut Sultan, Undang-Undang Keistimewaan lahir tidak lepas dari peristiwa sejarah bergabungnya Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman ke Republik Indonesia. Penyerahan ini kemudian dikenal dengan Ijab Kabul antara Sultan HB IX dan Pakualam VIII, yang diterima Presiden Soekarno dengan mahar berupa daerah setingkat provinsi yang bersifat istimewa.

“Tujuan akhir keistimewaan ini adalah peningkatan kesejahteraan segenap rakyat DIY dalam basis budaya, melalui penguatan upaya-upaya partisipatif-demokratis, menuju tataran Pancamulia, selaras dengan agenda prioritas Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi,” katanya.

Penyebaran Kebudayaan Keistimewaan harus melalui proses pendidikan sebagai media transformasinya. Sehingga diperlukan konsep pendidikan dan pembelajaran formal maupun informal yang dibangun dengan kebudayaan.

Keistimewaan dapat berperan sebagai moderator antara nilai budaya di masyarakat untuk dipadukan dengan nilai budaya baru. Kebudayaan harus berperan dalam mengatasi masalah sosial ekonomi, seperti pengentasan kemiskinan, kesenjangan sosial dan permasalahan yang terjadi di kalurahan. 

“Kemiskinan jangan hanya dilihat dari sudut pandang ekonomi belaka. Namun, dimoderasi melalui pendidikan karakter, dengan meng-update nilai-nilai gemi, nastiti, ngati-ngati selaras dengan konteks kekinian, melalui intervensi literasi keuangan,” katanya.

Kalurahan harus mampu mewujudkan Patrap Tri Muka, yakni sebagai arena demokrasi politik lokal sebagai wujud kedaulatan politik; Arena demokratisasi ekonomi lokal sebagai wujud kedaulatan ekonomi; dan pemberdayaan melalui aktualisasi pengetahuan kolektif Warga Kalurahan sebagai wujud Kedaulatan Budaya. 

Potensi keunggulan kalurahan akan menjadi sentra pertumbuhan sekaligus menjadi ujung depan pemberantasan kemiskinan. Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan kalurahan, dalam mengejar kemajuan perkotaan. 

“Semuanya akan bermuara pada reformasi kalurahan sebagai basis keIstimewaan DIY,” katanya.

Predikat istimewa akan semakin bermakna, seiring keragaman yang tercipta dalam kreativitas dan adat istiadat. Untuk menjadi orang Yogyakarta, tidaklah harus lahir di Yogyakarta atau memiliki darah keturunan Jawa. Keistimewaan Yogyakarta adalah untuk Indonesia.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *