Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus dikebut. Saat ini, proses penyusunan telah mencapai 95 persen dan masuk dalam tahap finalisasi.
“Semua poin-poin sudah harus selesai. Ini sudah 95 persen, jadi tinggal finalisasi saja,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (9/1).
Yasonna menuturkan Presiden Joko Widodo telah memberikan target waktu untuk menyelesaikan RUU Omnibus Law tersebut yaitu selama dua minggu sehingga dapat diajukan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020. “Ratas kemarin, Pak Presiden menargetkan kita selesai dua minggu paling lambat. Jadi, kita harapkan reses dapat Prolegnas masuk, surpres (Surat Presiden) sudah harus masuk,” katanya.
Dia menegaskan pemerintah melibatkan para buruh dalam proses pembahasan sampai penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga hasilnya bisa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka. “Ini ada tim yang mengerjakan untuk menyampaikan ke teman-teman serikat buruh terkait konsep yang kita atur karena ini kan untuk menciptakan lapangan kerja,” katanya.
Tak hanya itu, Yasonna menyebutkan tim tersebut juga meluruskan berbagai informasi tidak tepat yang diterima oleh para buruh karena akan memberikan dampak negatif ke depannya.
Dia berharap dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mampu menciptakan perubahan yang signifikan dalam investasi penciptaan lapangan kerja sehingga masyarakat Indonesia dapat lebih mudah dalam mendapat pekerjaan.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah masuk dalam proses penyusunan aspek hukum. “Sudah masuk legal drafting, jadi diharapkan bisa diselesaikan sesudah Prolegnas DPR diputus bisa segera dipastikan ke DPR,” ujarnya.
Airlangga juga memastikan seluruh klaster dalam rancangan undang-undang yang berkaitan dengan buruh telah selesai dibahas secara keseluruhan. “Ini kan kemarin sudah semua yaitu 11 klaster selesai dibahas,” katanya.
Omnibus law adalah suatu UU yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Pemerintah sendiri saat ini menyasar omnibus law, yakni UU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.
Daerah Diuntungkan
Sementara itu, sejumlah ekonom menilai penerapan omnibus law bisa mendorong perekonomian di daerah. Sebab selama ini, regulasi antara daerah dan pusat acap kali tumpang tindih sehingga menghambat investasi.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Achmad Ma’ruf, menyatakan implementasi omnibus law dapat berimbas terhadap pengembangan ekonomi di daerah. Salah satunya adalah pembangunan Kawasan aestropolis Kabupaten Kulon Progo, Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa dipercepat.