Saat ini, Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat radikalisme. Menurut Sarlito (Terorisme di Indonesia: Dalam Tinjauan Psikologi, 2012), radikalisme adalah bentuk afeksi atau perasaan terhadap segala sesuatu yang bersifat ekstrem sampai ke akar-akarnya. Inti dari paham radikalisme adalah sikap dan tindakan seseorang atau kelompok tertentu dengan menggunakan kekerasan dalam mengusung perubahan yang diinginkan.
Awalnya, kelompok radikal mengubah kondisi yang dianggap bertentangan dengan keyakinannya. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaksaan kehendak untuk mengubah keadaan ke arah tatanan lain yang sesuai dengan cara pandang yang berafiliasi kepada nilai-nilai tertentu. Selanjutnya, mereka berusaha menguatkan keyakinan tentang kebenaran ideologi yang diyakininya lebih unggul dari yang lain.
Pada prinsipnya, paham radikalis tidak dapat disalahkan apabila penganutnya terbuka dengan individu lainnya, tetapi apabila paham radikalis diiringi pemikiran sempit (close mindedness) yang tidak mau menghargai individu dengan pemikiran berbeda, radikalisme menjadi paham yang problematis—yang akan menghalalkan segala cara oleh suatu kelompok atau golongan guna mencapai tujuan politisnya. Paham radikalis yang diiringi pemikiran sempit seringkali diiringi kekerasan guna memanifestasikan tujuannya. Pada akhirnya, paham radikalis sempit ini merusak paham lainnya dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Radikalisme tidak hanya bergerak pada urusan politik, tetapi juga keyakinan dan agamanya. Paham ini telah berkembang menjadi isu global yang sering dikaitkan secara stigmatik dengan Islam—karena publik beranggapan bahwa agama yang berhasil tercalar oleh radikalisme adalah Islam.
Di samping itu, kelompok radikal Islam mulai menyita perhatian publik ketika persekutuan Abu Bakar Ba’asyir bertanggung jawab atas Bom Bali I dan Bom Bali II. Sementara itu, kelompok radikal Islam yang sudah tersebar ke berbagai penjuru dunia adalah militan ISIS. Hal ini mempengaruhi perspektif masyarakat bahwa radikalisme adalah bagian ajaran dari Islam, padahal nyatanya tidak demikian. Aksi teror dan propaganda radikal tidak dipengaruhi oleh ajaran agama tertentu, melainkan sikap manusia yang bersifat radikal dan tidak menginginkan kedamaian.
Kendatipun demikian, tak dapat dimungkiri bahwa di Indonesia sempat muncul kelompok radikal yang menyuarakan demokrasi adalah haram dan berusaha untuk menyerukan tegaknya khilafah di Tanah Air. Padahal, paham yang tidak sesuai dengan Pancasila seperti khilafah dapat menjadi bom waktu yang akan menggulingkan pemerintahan yang sah. Pada prinsipnya, khilafah yang kerap disuarakan oleh kelompok radikal tidak dapat berkembang di Indonesia karena bertolak belakang dengan Pancasila.
Sampai saat ini, radikalisme dinilai masih menjadi ancaman yang serius bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Contohnya, ormas yang menganut paham khilafah dan bercita-cita untuk meruntuhkan demokrasi, demonstrasi yang mengatasnamakan agama, pemahaman mengenai penyucian diri, hingga terorisme. Bahkan, radikalisme juga berpotensi tumbuh di kalangan elit politik. Contohnya, saat pemilu kelompok radikal biasanya menarik perhatian publik dengan propaganda yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan menjadikan radikalisme sebagai alternatif.
Di era globalisasi, eksistensi radikalisme memiliki banyak pintu masuk baik secara daring maupun luring. Perkembangan radikalisme di Indonesia diiringi dengan perkembangan media sosial yang menjadikan kaum milenial sebagai sasaran kelompok radikal. Dalam hal ini, biasanya kelompok radikal menyebarkan paham yang berusaha menyusupi ideologi bangsa Indonesia dengan menggunakan platform yang biasa digunakan oleh kaum milenial, seperti Facebook, YouTube, dan Instagram. Contohnya, mereka mengunggah konten seperti kekerasan sampai dakwah radikal. Hal ini tentu dapat sangat mudah terserap apabila kita tidak memiliki pemikiran yang kritis dan kurangnya edukasi mengenai radikalisme.
Apabila tidak segera ditumpaskan, ideologi Pancasila terancam semakin terkikis. Hal ini dikarenakan keberagaman yang dimiliki Indonesia baik dari segi etnis, budaya, ras dan agama. Jika terjadi sedikit saja friksi di antara faktor-faktor tersebut, akan menjadi pemantik gerakan radikalisme. Oleh karena itu, aktualisasi Pancasila menjadi kunci untuk memerangi radikalisme.
Sejak pertama kali ditetapkan sebagai dasar negara oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, Pancasila dianggap sebagai sublimasi dari pandangan hidup dan nilai-nilai budaya yang mampu menyatukan bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila sudah terbukti menjadi dasar pembangunan negeri kita, Indonesia.
Dalam hal ini, Pancasila dapat menjadi jalan lepas untuk menumpas isu radikalisme di Indonesia. Dengan demikian, penting bagi kita untuk terus menjaga Pancasila dengan menjaga eksistensi dan jati diri bangsa—terutama bagi generasi muda yang berperan sebagai agent of change—yang memiliki signifikansi dalam mempertahankan Pancasila. Selain itu, upaya untuk menumpas isu radikalisme di Indonesia juga dapat ditangguhkan dengan memberikan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat mengenai bahaya intoleransi dan radikalisme bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
