Polisi membubarkan kegiatan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar di rumah Jabal Nur di Jalan Jambangan Surabaya, Senin (28/9). Acara itu dibubarkan saat mantan Panglima TNI, Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo tengah berpidato.
Menanggapi peristiwa ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan alasan pembubaran acara itu. Pembubaran itu dikarenakan KAMI tak melayangkan pemberitahuan kepada polisi setempat terkait adanya acara deklarasi.
“Kejadian kemarin (deklarasi KAMI,red) tidak memiliki hasil asesmen (persetujuan) dari satgas covid-19,” kata Awi, di Mabes Polri, Selasa (29/9).
Awi menegaskan, selama pandemi covid-19 masih menyerang, tiap pihak yang hendak menyelenggarakan acara diwajibkan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satuan Tugas (satgas) covid-19.
“Baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota tetap butuh berupa asesmen mereka diperbolehkan atau tidak menggelar acara,” tambah Awi.
Sebelumnya, sempat beredar video di media sosial acara deklarasi KAMI dibubarkan polisi saat Gatot sedang berpidato di atas podium.
Dalam video tersebut, seorang polisi berpakaian atasan putih mencoba menyela sambutan Gatot dengan naik ke atas podium.
Menanggapi naiknya seorang polisi ke podium, dalam video Gatot mengatakan bahwa KAMI adalah organisasi yang konstitusional.
“KAMI adalah organisasi yang konstitusional, tapi kalau kita diminta bubar oleh polisi, maka kita junjung tinggi dan ikuti apa yang telah diminta pak polisi,” kata Gatot lalu menutup sambutannya.
Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya memang membubarkan kegiatan yang berlangsung di beberapa tempat di Surabaya seperti di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan di Gedung Jabal Noer.
“Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi covid-19,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo melanjutkan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
Selanjutnya, alasan dibubarkannya kegiatan KAMI di Surabaya, kata Trunoyudo adalah di masa pandemi keselamatan rakyat atau masyarakat adalah yang paling utama. Hal tersebut adalah hukum tertinggi di masa pandemi.
sumber : validnews