Categories Gunungkidul Politik

Pilkada Gunung Kidul, Bawaslu Ingatkan Paslon Protokol Kesehatan

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan peserta pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pemilihan Kepala Daerah 2020 dan tim suksesnya mematuhi protokol kesehatan saat mengadakan dialog tatap muka dengan masyarakat.

Pelaksana tugas Ketua Bawaslu Gunung Kidul Tri Asmiyanto di Gunung Kidul, Senin mengatakan, peserta Pilkada 2020 dan tim sukses masih memilih metode dialog tatap muka dalam kampanye, dibandingkan metode kampanye secara daring.

“Kami menghargai pilihan metode kampanye masing-masing peserta pilkada dan tim suksesnya. Kami hanya mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat, karena kami mendapati beberapa paslon yang melakukan pertemuan dengan jumlah massa yang banyak dan melebihi ketentuan,” kata Tri Asmiyanto.

Ia mengingatkan kembali aturan kampanye dengan metode tatap muka merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa jumlah peserta maksimal 50 orang dalam ruangan tertutup dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Ketika ada lebih dari 50 peserta tatap muka, maka bisa dibagi menjadi tiga kali pertemuan, sehingga tidak terjadi kerumunan.

“Secara keseluruhan tim kampanye tiap paslon masih mematuhi protokol kesehatan. Antara lain seperti penggunaan masker, jaga jarak, pengecekan suhu, serta menyediakan tempat cuci tangan, namun jumlah peserta terkadang lebih dari 50 orang. Ini menjadi perhatian kami untuk mengingatkan bila terjadi kelebihan peserta kampanye,” katanya.

Untuk itu, kata Tri, Bawaslu Gunung Kidul sudah mengaktifkan posko aduan di tiap kapanewon (kecamatan). Segala bentuk aduan hingga konsultasi terkait pilkada bisa dilakukan di sana. Tak hanya soal paslon, tetapi juga tentang daftar pemilih sementara (DPS).

“Tapi sampai saat ini kami belum menerima laporan pelanggaran dalam bentuk apa pun yang dilakukan tim paslon,” kata Tri.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani juga membenarkan bahwa belum ada paslon yang melakukan kampanye secara daring.

Sampai saat ini, seluruh paslon masih lebih banyak memanfaatkan kampanye dengan metode tatap muka. Namun mereka tetap diwajibkan untuk mengajukan pemberitahuan sebelum pelaksanaan.

“Pemberitahuan juga sudah disampaikan ke kami, yang mana tembusannya juga ke Bawaslu dan Polres Gunung Kidul,” kata Hani.

Sumber : viva.co.id

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *