Categories Nasional

Perpres KPK Sesuai dengan Amanat Undang-undang

Presiden Joko Widodo sedang menyusun peraturan presiden (Perpres) mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Perpres yang sedang disusun tersebut tidak akan berten­tangan dengan Undang-Un­dang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU, itu pengaturan dalam perpres,” kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Ia menjelaskan dalam per­pres yang disusun nantinya ada tiga poin di dalamnya, yakni terkait Dewan Pengawas (De­was), organisasi, dan perubah­an aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi, apa pun dalam atur­an main kita, termasuk Per­pres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga, satu yang mengatur Dewas, satu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menge­nai ASN,” jelas Pramono.

Menurut dia, tidak ada se­dikit pun iktikad atau niat apa pun dari pemerintah untuk melemahkan KPK. Pemerin­tah, lanjut Pramono, ingin terus memperkuat lembaga antira­suah tersebut.

“Bagi pemerintahan, dengan KPK yang kuat, yang diuntung­kan siapa? Yang diuntungkan pemerintah. Karena pemerin­tahan Presiden Jokowi betul-betul menginginkan mengha­rapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan pene­gakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan,” jelasnya.

Pramono menambahkan bahwa pembentukan perpres tersebut kini dalam tahap final­isasi. “Sudah dalam proses ten­tunya segera diselesaikan. Seka­rang dalam finalisasi, yang jelas dari Kumham dari Menpan RB sudah diajukan ke Presiden me­lalui Setneg-Setkab, kami lagi finalisasi,” tutup Pramono.

Beri Kepercayaan

Sementara itu, Menteri Hu­kum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengatakan Perpres tentang KPK merupa­kan amanat UU Nomor 19 Ta­hun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Komisi Pembe­rantasan Korupsi.

“Memang Perpres itu tun­tutan dari UU-nya. UU menu­gaskan maka kita siapkan tata organisasinya, tentang Dewan Pengawas karena ada keten­tuan tentang Dewas, kemudi­an mengenai ASN-nya karena UU menyatakan pegawai KPK akan menjadi ASN. Ada dua tahun kurun waktu maka ha­rus disiapkan perpresnya. Yang susahnya, kan langsung di­sampaikan bahwa seolah-olah melemahkan, ini kan nama­nya belum dilihat secara utuh,” ungkap Yasonna.

Yasonna meminta masya­rakat memberikan kepercaya­an kepada pemerintah dalam membuat Perpres tersebut.

“Kasih saja kepercayaan, kita lihat nanti. Kita lihat betul-betul. Kita kawal bersama. Kita jaga bersama. Ini harus kita se­lesaikan secara baik,” ungkap Yasonna.

Tujuannya, menurut Yasonna, adalah agar pencegahan dan penindakan KPK dapat berjalan secara baik.

Prevention is better than cure, mencegah sakit lebih baik dari pada mengobati sa­kit. Sekarang karena sudah ada penyakit, tetapi ada pencegah­an juga agar yang belum sakit didorong untuk membangun sistem good governance,” kata Yasonna.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *