Presiden Joko Widodo sedang menyusun peraturan presiden (Perpres) mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Perpres yang sedang disusun tersebut tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU, itu pengaturan dalam perpres,” kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Ia menjelaskan dalam perpres yang disusun nantinya ada tiga poin di dalamnya, yakni terkait Dewan Pengawas (Dewas), organisasi, dan perubahan aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi, apa pun dalam aturan main kita, termasuk Perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga, satu yang mengatur Dewas, satu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan mengenai ASN,” jelas Pramono.
Menurut dia, tidak ada sedikit pun iktikad atau niat apa pun dari pemerintah untuk melemahkan KPK. Pemerintah, lanjut Pramono, ingin terus memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
“Bagi pemerintahan, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah. Karena pemerintahan Presiden Jokowi betul-betul menginginkan mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan,” jelasnya.
Pramono menambahkan bahwa pembentukan perpres tersebut kini dalam tahap finalisasi. “Sudah dalam proses tentunya segera diselesaikan. Sekarang dalam finalisasi, yang jelas dari Kumham dari Menpan RB sudah diajukan ke Presiden melalui Setneg-Setkab, kami lagi finalisasi,” tutup Pramono.
Beri Kepercayaan
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengatakan Perpres tentang KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Memang Perpres itu tuntutan dari UU-nya. UU menugaskan maka kita siapkan tata organisasinya, tentang Dewan Pengawas karena ada ketentuan tentang Dewas, kemudian mengenai ASN-nya karena UU menyatakan pegawai KPK akan menjadi ASN. Ada dua tahun kurun waktu maka harus disiapkan perpresnya. Yang susahnya, kan langsung disampaikan bahwa seolah-olah melemahkan, ini kan namanya belum dilihat secara utuh,” ungkap Yasonna.
Yasonna meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam membuat Perpres tersebut.
“Kasih saja kepercayaan, kita lihat nanti. Kita lihat betul-betul. Kita kawal bersama. Kita jaga bersama. Ini harus kita selesaikan secara baik,” ungkap Yasonna.
Tujuannya, menurut Yasonna, adalah agar pencegahan dan penindakan KPK dapat berjalan secara baik.
“Prevention is better than cure, mencegah sakit lebih baik dari pada mengobati sakit. Sekarang karena sudah ada penyakit, tetapi ada pencegahan juga agar yang belum sakit didorong untuk membangun sistem good governance,” kata Yasonna.