Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, merupakan langkah yang tepat untuk menjaga momentum investasi yang tengah tumbuh positif.
Fithra menyatakan, Indonesia tengah menikmati momentum pemulihan pasca pandemi yang diperkirakan masih akan terjadi hingga 2023, sehingga perlu mempertahankan tren tersebut dengan dukungan kepastian hukum.
“Salah satunya, payung hukum agar investasi ini bisa lebih sustainable di Indonesia adalah melalui Perppu,” kata Fithra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2023).
Fithra menuturkan dari perspektif ekonomi, penerbitan Perppu tepat dilakukan lantaran Indonesia tidak boleh menunda kesempatan yang ada.
Fithra khawatir setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional, ada celah mengenai kepastian hukum bagi para investor.
Terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut dikeluarkan pada 2021 lalu.
“Ibaratnya lebih baik terima itu sekarang ketimbang menunda-nunda karena ketika kita menunda, maka ada opportunity cost. Bisa jadi ada investment diversion (pengalihan investasi) ke tempat lain,” katanya.
Di sisi lain, penerbitan Perppu Cipta Kerja juga dinilai sebagai anti-shock agar saat industri bergejolak, kondisi ketenagakerjaan bisa lebih adaptif.
“Jadi pertimbangannya tadi, bagaimana menjamin, menjaga agar investasi setidaknya stay (tetap ada), untuk menjaga keberminatan investor dan juga menjaga investasi yang sudah ada supaya tidak keluar ke tempat lain, dan kedua adalah bagaimana industri kita lebih tahan gejolak,” katanya.
Meski demikian, Fithra meyakini probabilitas Indonesia terhadap potensi resesi masih relatif kecil.
Fithra menyebutkan, krisis saat dan pasca pandemi COVID-19 terjadi akibat kebijakan yang dibuat negara-negara maju untuk memperlambat permintaan global, karena pasokan yang menurun akibat pembatasan mobilitas.
Kondisi tersebut masih berlanjut di sejumlah negara maju, jauh berbeda dengan Indonesia dengan permintaan domestik yang masih cukup tinggi.
Lebih lanjut, Fithra menilai meski ada faktor wait and see investor, khususnya di tahun politik seperti saat ini, namun Perppu Cipta Kerja dinilai sekaligus juga merupakan langkah antisipasi ke depan.
“Saat kita tunda lebih lama lagi, justru opportunity cost-nya juga semakin tinggi karena kita juga kompetisi dengan negara ASEAN lainnya untuk dapat investasi karena bukan hanya kita yang dilimpahi input produksi tapi juga negara ASEAN lain yang punya infrastruktur hukum, fisik dan kelebihan SDM,” katanya.
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto, menyatakan Perppu Cipta Kerja merupakan sesuatu yang konstitusional.
“Berdasarkan berbagai teori Hukum Tata Negara Darurat, dan hukum positif yang mengatur mengenai kedaruratan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah konstitusional,” kata Profesor Satya dalam diskusi “Menakar Konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja”.
Dengan demikian, lanjut Satya, tentunya tidak ada kudeta konstitusional dalam pemberlakuan Perppu Cipta Kerja.
Satya menegaskan, Perppu Cipta Kerja itu dinilai konstitusional merujuk Undang-Undang 1945, teori hukum tata negara (HTN) darurat, dan Putusan MK Nomor: 138/PUU/VII/2009.
“Pasal 22 UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang masih asli, dalam arti tidak ikut mengalami perubahan dalam proses perubahan UUD 1945 pada era reformasi (1999-2002),” kata Satya.
Menurut Satya, dalam Pasal 22 UUD 1945 tersebut dinyatakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
