Categories Uncategorized

PERGUB DIY NO 1 TAHUN 2021 ADALAH USAHA PEMDA DIY UNTUK MELINDUNGI CAGAR BUDAYA

YOGYAKARTA – Polemik Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka saat ini sangat ramai dibicarakan, bahkan sampai mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

ARDY (Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta) mengirim somasi terbuka pada Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang meneken Pergub tersebut. ARDY hanya memberi waktu 7 hari kepada Gubernur DIY agar mencabut Pergub tersebut karena dinilai melanggar undang-undang kebebasan menyampaikan pendapat.

Meskipun demikian, Hadi Nagara salah satu pengamat Kebudayaan di DIY mengatakan bahwa Penetepan Pergub tersebut adalah salah satu upaya Pemerintah Daerah DIY untuk terus melindungi cagar budaya yang dimiliki sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010. “Berkaca pada peristiwa anarkis Oktober 2020 lalu saya rasa Gubernur DIY sudah mempertimbangkan hal ini matang-matang agar kejadian tersebut tidak terulang di DIY.” ujar Hadi.

Hadi pun juga berkomentar terkait adanya pembatasan pelaksanaan  aksi dari 06.00 – 18.00 WIB. “Saat ini kondisi sedang pandemi seperti ini ya, para pedagang aja dibatasi sampai jam 19.00 WIB masak orang aksi tidak dibatasi? Menurut Saya hal itu juga perlu untuk menghindari kondisi terburuknya.” pungkasnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *