Categories Nasional

Penyesuaian Iuran BPJS Demi Tingkatkan Akses ke Layanan Kesehatan

KEPALA Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Tabrany mengatakan kenaikan dana publik diperlukan untuk meningkat akses dan kualitas layanan kesehatan.

“Semua menginginkan perbaikan akses dan layanan kesehatan. Karena itu perlu kenaikan dana amanat atau dana publik,” kata Hasbullah dalam diskusi virtual kontroversi Perpres 64 tahun 2020, Rabu (20/5).

Perpres 64 tahun 2020 mengatur penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Berdasarkan tersebut, penaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk kelas satu dan dua mulai 1 Juli 2020. Kelas satu naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Kelas dua naim dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Peserta kelas satu dan dua hanya 6% atau 14 juta dari total peserta.

Sedangkan kelas tiga tidak ada kenaikan, tetap Rp25.500 plus subsidi Rp16.500. Jumlah mereka 21 juta orang. Selebihnya sebanyak 32 juta peserta yang masuk kategori miskin tetap gratis.

Menurut Hasbullah, JKN terbukti meningkat akses dan konsumsi layanan medis menuju pemenuhan hak konstitusional masyarakat. Tetapi, Hasbullah mengakui JKN belum optimal memenuhi hak konstitusional rakyat di bidang kesehatan karena kekurangan dana.

Menurit Hasbullah semua yang berpendapatan di atas garis kemiskinan atau rentan miskin wajib membayar iuran untuk mendapatkan haknya. “Fakta sebagian besar penduduk mampu membayar iuran,” kata Hasbullah seraya memaparkan data-data konsumsi masyarakat Indonesia.

Namun, kata Hasbullah, bila karena pandemi covid-19 banyak orang berkurang pendapatannya, mereka bisa mengajukan turun kelas. “Hak layanan medis sama untuk semua kelas. Jadi, turun kelas bukan masalah hak konstitusional,” katanya.

Sumber : https://mediaindonesia.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *