Categories Nasional

Peneliti UNU Sebut Omnibus Law Penyelamat Hak Buruh Indonesia

Hingga saat ini masih saja terdengar kabar bahwa Omnibus Law itu akan menghapus pasal pidana bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja. Bahkan, ada banyak isu hoaks yang menyatakan bahwa Omnibus Law menggunakan basis hukum administratif, sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda.

Peneliti Akuntansi Forensik LPPM Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Bambang Arianto, MA, M.Ak, menilai bahwa pasal pidana bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja akan tetap berlaku seperti sedia kala. Sebab mana mungkin pasal-pasal krusial terutama yang bisa mempidanakan para pengusaha itu dihapus dan digantikan dengan sanksi berupa upah.

“Ini tidak masuk akal. Coba pakai logika saja, mana ada pasal pidana yang merugikan hak orang lain apalagi ini hak pekerja harus dihapus. Justru beberapa kebijakan baru yang ada dalam Omnibus Law Cipta Kerja semakin memperkuat Undang-Undang ini sebagai penyelamat para buruh di Indonesia. Menyelamatkan bagaimana?” kata dia.

Ditambakan, dalam beberapa pasal dijelaskan bahwa, setiap pekerja baik tetap maupun kontrak akan tetap diberikan hak nya masing-masing bila suatu saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, dalam proses pemutusan hubungan kerja ini malah pihak perusahaan tidak boleh langsung semena-mena merumahkan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan yang kuat.”

“Artinya, dalam proses tersebut maka para pekerja harus tetap diberikan hak nya masing-masing. Dengan kata lain, apabila dalam proses sengketa perusahaan tidak bisa memberikan hak kepada pekerja, maka secara otomatis perusahaan tersebut bisa di pidanakan karena telah melanggar regulasi yang ada dalam Omnibus Law,” kata dia.

Inilah salah satu contoh konkret dari Omnibus Law, yang menjadi penyelamat para buruh di Indonesia. Bahkan bila ditelusuri satu persatu akan banyak lagi pasal-pasal yang sangat menguntungkan para pekerja terutama buruh Indonesia.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *