Categories Nasional

Pemerintah Tugaskan Pertamina Bangun Infrastruktur Gas untuk Listrik

Pemerintah memberikan penugasan pada PT Pertamina (Persero) untuk memasok dan membangun infrastruktur gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) demi menjamin pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Penugasan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 tentang penugasan pelaksaan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG, serta konversi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan LNG dalam penyediaan tenaga listrik.

Berdasarkan isi Kepmen tersebut yang dikutip Medcom.id, Selasa, 21 Januari 2020, di poin pertama menyatakan menugaskan Pertamina untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur (LNG) dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit tenaga listrik.

Pada poin kedua, pemerintah menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan BBM jenis High Speed Diesel dengan LNG.
 
Kemudian di poin ketiga menyatakan rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG, Pertamina dapat menunjuk anak perusahaan atau aflliasinya yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan, penyimpanan dan regasifikasi LNG.
 
Di poin keempat, dalam melaksanakan penugasan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG untuk penyediaan tenaga listrik, Pertamina diwajibkan untuk menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate atau pembangit yang akan menghasilkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan BBM Diesel.
 
Kemudian Pertamina juga wajib menyediaakan gas hasil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume yang telah ditetapkan dalam Kepmen tersebut. Dalam lampiran Kepmen ini, volume total yang harus dipasok yakni 166,98 BBTUD untuk kapasitas listrik 1.697 mega watt (MW).
 
Selain itu, Pertamina juga wajib menyampaikan laporan berkala perkembangan penyelesaian infrastruktur LNG setiap enam bulan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan tembusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
 
Dalam poin kelima dinyatakan bahwa penugasan pembangunan infrastruktur LNG dan kegiatan gasifikasi diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Kepmen ini ditetapkan.
 
Selanjutnya poin keenam menjelaskan apabila terjadi perubahan terhadap target penyelesaian, pembangkit tenaga listrik, volume kebutuhan LNG yang disepakati antara Pertamina dan PLN harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM. Kepmen ini efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 10 Januari 2020.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *