Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menegaskan bahwa tidak ada penghapusan upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta karya.
“Jadi upah minimum itu tidak dihilangkan, tapi ada upah provinsi,” ujarnya dalam IDX Economic Forum, Senin (24/2).
Selanjutnya, Haiyani juga menjabarkan bahwa tidak ada penghapusan cuti, hak perlindungan, serta jam kerja.
“Terkait dengan pembayaran upah dan cuti dan sebagainya itu kami menyederhanakan saja dalam penyusunan RUU ini,” terangnya.
Haiyani menambahkan, untuk jam kerja nantinya ada penyesuaian. Sebab, menurutnya ada beberapa jenis pekerjaan yang memang memerlukan waktu tertentu, bisa kurang atau lebih dari ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu 8 jam dalam satu hari (Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003).