Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap barang-barang impor yang diperuntukan untuk penanganan virus corona atau Covid-19. Kelonggaran izin impor ini supaya memudahkan dan mempercepat penanganan virus di Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Impor produk khusus alat kesehatan dan pelindung diri dimudahkan.
“Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” uAdapun jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:
1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidakr Mendag Agus Suparmanto
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sinteti
5. Pakaian pelindung medis
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi