PEMERINTAH berencana mengeluarkan surat utang (bond) yang akan dipergunakan untuk memberikan kre- dit kepada pelaku usaha yang terdampak wabah covid-19. Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan surat utang (recovery bond) itu akan dibeli Bank Indonesia (BI) atau dunia usaha yang masih memiliki kelebihan likuiditas. Dana hasil penerbit an akan menjadi kredit khusus yang dipergunakan pelaku usaha untuk mempertahankan operasional perusahaan.
Saat ini menunggu ada perppu karena BI untuk sekarang hanya bisa beli dari secondary market. Ini nanti (menunggu) peraturan pemerintah pengganti undang-un- dang (perppu) keluar.
Adapun syarat yang diterapkan bagi perusahaan yang ingin mendapatkan kredit khusus itu ialah tidak boleh melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK) terhadap 90% karyawan dan membayar gaji dengan normal.
“Jadi tidak boleh ada PHK. Kalaupun ada PHK, harus mempertahankan 90% karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya, baru kita kasih kredit khusus dari recovery bond tadi.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan dapat merampungkan pembahasan perppu itu pada Jumat ini. Perppu tersebut nantinya juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk merelokasi anggaran dan memperlebar batas defisit dari 3% menjadi 5% sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Di lain pihak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pernyataan tertulis menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai teknis pengalihan anggaran untuk penanganan covid-19.
Insentif pajak
K e m a r i n , K e m e n k e u mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan 23/2020 yang menjadi dasar pelaksanaan bagi pemberian insentif per pajakan bagi dunia usaha yang terpapar dampak covid-19. Insentif yang diberikan itu berkaitan dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak masa pajak April 2020 hingga September 2020,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan
Informasi Kementerian Ke- uangan, Rahayu Puspasari, melalui keterangan resminya.
Insentif Pph Pasal 21 diberi- kan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha dan merupakan perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Bagi pegawai mereka dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun, pajaknya akan
ditanggung pemerintah dalam enam bulan ke depan.
Kemudian insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh bank devisa atau Ditjen Bea dan Cukai akan ditangguhkan
sementara.
Pengusaha juga dapat mem bayar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan tiap bulan hingga hingga September 2020. Selain itu, ada ke mudahan untuk mendapatkan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.