Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan segera menerbitkan peraturan terkait pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Salah satu poin utama yang akan diatur yaitu pembentukan satuan tugas.
”Dengan adanya satuan tugas (satgas) penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja ini, diharapkan tidak ada penghalang bagi siapa pun yang mengalami pelecehan seksual untuk speak up atas kondisinya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Jumat (26/5/2023), di Jakarta.
Menurut Ida, pihaknya akan terus mendorong perusahaan agar mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi. Pemerintah melalui Kemenaker berkomitmen tetap menjalankan Gerakan Nasional Nondiskriminasi di Tempat Kerja.
”Kami berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, di antaranya melalui penyusunan keputusan menteri mengenai pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja,” ujar Ida.
Komisi Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Maria Emeninta, Sabtu (27/5/2023), di Jakarta, mengatakan, Kemenaker telah mengundang serikat buruh/pekerja untuk membahas peraturan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja beberapa hari lalu. Sifat pembahasannya baru sebatas pada ide.
