Categories Nasional

Pemerintah Akan Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor.

Ia menjelaskan tim tersebut nantinya beranggotakan unsur pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham yang akan dikoordinir langsung Kemenko Polhukam.

“Ingin saya sampaikan, kita itu punya tim pemburu koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi. Ya anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kemenkumhan. Nanti dikoordinir dari kantor Kemenko Polhukam,” kata Mahfud dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (8/7/2020).

Ia mengatakan bila tim pemburu koroptor ini dalam waktu dekat akan menangkap sejumlah buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran saat ini.

“Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra (buronan Kejaksaan Agung),” kata Mahfud MD.

Terkait dengan payung hukum pengaktifan kembali tim tersebut, Mahfud MD menjelaskan, tim tersebut pernah dibentuk dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang berlaku satu tahun dan belum diperpanjang kembali.

Ia pun mengatakan akan berupaya untuk memperpanjang kembali Inpres tersebut.

Selain itu, ia mengatakan Kemenko Polhukam juga telah memiliki instrumen hukum untuk dikaitkan ke Inpres tersebut jika nantinya Inpres tersebut diperpanjang kembali.

“Pernah ada inpresnya dulu tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu,” kata Mahfud MD.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya Tim Pemburu Koruptor dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004.

Tugas tim tersebut adalah menangkap koruptor terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.

Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada awal dibentuknya Tim Pemburu Koruptor dipimpin Basrief Arief.

Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI David Nusa Wijaya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *