Pemda DIY Distribusikan Rp1,2 Triliun Danais, Jaga Warisan Budaya dan Meningkatkan Ekonomi Lokal

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melaksanakan kegiatan tahunan berupa arahan dan penyerahan simbolis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada kabupaten, kota, dan kalurahan.

Acara ini berlangsung di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (20/12), dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, serta perwakilan dari kabupaten, kota, dan kalurahan penerima dana keistimewaan.

Sekda DIY Beny Suharsono menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan pengarahan terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada TA 2025.

Selain itu, dilakukan penyerahan simbolis dana keistimewaan kepada pemerintah daerah dan kalurahan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pencapaian program strategis Gubernur DIY serta pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Pusat telah menetapkan pagu definitif Dana Keistimewaan DIY TA 2025 sebesar Rp1,2 triliun.

Penetapan ini merupakan hasil Kesepakatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyusunan Usulan Penyesuaian Program, Kegiatan, dan Subkegiatan Dana Keistimewaan yang dilaksanakan di Jakarta pada 11-13 Desember 2024.

Dana tersebut dialokasikan ke beberapa urusan, yaitu Urusan Kelembagaan sebesar Rp95,7 miliar, Urusan Kebudayaan sebesar Rp760 miliar, Urusan Pertanahan sebesar Rp58,8 miliar, dan Urusan Tata Ruang sebesar Rp285 miliar.

Selain itu, Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025 juga didistribusikan secara merata ke wilayah DIY dengan rincian sebagai berikut: DIY mendapatkan Rp932,6 miliar, Kota Yogyakarta Rp45,9 miliar, Kabupaten Bantul Rp37,1 miliar, Kabupaten Kulon Progo Rp103 miliar, Kabupaten Gunungkidul Rp41,5 miliar, dan Kabupaten Sleman Rp39,6 miliar.

Dana keistimewaan ini juga akan mendukung program strategis di tingkat kalurahan, antara lain BKK Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), BKK Balai Budaya, BKK Desa Mandiri Budaya, BKK Desa Wisata, BKK Desa Niaga, BKK Padat Karya, BKK Pengelolaan Sampah, BKK Reformasi Kalurahan, dan program lainnya.

Alokasi anggaran setiap kalurahan berbeda-beda, tergantung pada potensi dan kesiapan pelaksanaan kegiatan. Penyerahan simbolis dana ini dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah DIY kepada Bupati, Wali Kota, dan perwakilan kalurahan penerima manfaat.

Beny Suharsono menyampaikan harapannya agar dana keistimewaan ini dapat memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat.

“Kami memohon arahan dari Gubernur DIY untuk pelaksanaan program dan kegiatan di TA 2025 agar sesuai dengan visi pembangunan DIY yang berkeistimewaan,” ujarnya.

Penyerahan dana ini diharapkan menjadi momentum bagi kabupaten, kota, dan kalurahan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program keistimewaan demi kesejahteraan masyarakat DIY.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan mengingatkan kembali lima tujuan utama keistimewaan DIY sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 yakni mewujudkan pemerintahan yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan pemerintahan yang baik serta melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta sebagai warisan budaya bangsa.

Menurut Sri Sultan, keistimewaan DIY juga bertujuan untuk memperkuat tata pemerintahan melalui kelembagaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan peradaban masyarakat di berbagai aspek seperti kebudayaan, kualitas sosial, dan ekonomi.

Pelaksanaan BKK, menurut Sri Sultan, merepresentasikan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh DIY kepada Kabupaten-Kota dan Kalurahan untuk mencapai tujuan keistimewaan.

Dalam pelaksanaannya, terkandung hak dan kewajiban. Hak untuk turut serta secara aktif mewujudkan kewenangan tersebut, dan kewajiban untuk menjaga serta melaksanakan kewenangan ini dengan taat pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Sri Sultan menekankan pentingnya pelaksanaan BKK yang bertanggung jawab, segera direalisasikan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

BKK ini juga merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan Grand Design Keistimewaan DIY melalui 12 peta jalan yang diimplementasikan dengan 11 strategi untuk mencapai target RPJMD DIY 2022-2027.

Lebih lanjut, Sri Sultan menyampaikan bahwa mekanisme BKK diharapkan dapat menyinkronkan target kinerja DIY, Kabupaten-Kota, dan Kalurahan.

Hal ini sejalan dengan tema dan subtema pembangunan yang telah dirancang, sekaligus untuk meningkatkan kualitas indikator pembangunan DIY, baik secara makro maupun mikro.

“Hal ini membuktikan kepada pemerintah pusat bahwa DIY mampu menjalankan kegiatan keistimewaan sesuai harapan,” ujar Sri Sultan.

Sri Sultan berharap penerima BKK dapat melaksanakan tugas dan kewenangan ini dengan sebaik-baiknya.

“Saya berharap besar agar BKK yang diterima memiliki dampak luas, baik dalam aspek sosial, kebudayaan, maupun ekonomi bagi masyarakat,” tutupnya.

Acara ini diakhiri dengan penyerahan simbolis BKK kepada perwakilan Kabupaten-Kota dan Kalurahan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan program-program keistimewaan di DIY.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *