Pakar Ketenagakerjaan Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi menilai seharusnya Serikat pekerja mendukung penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
“Serikat pekerja itu ada, kalau pekerjaan ada. Serikat pekerja itu hidup, kalau pabrik-pabrik hidup,” kata Hemasari kepada wartawan lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin.
Senior Expert, Researcher, Human Right Issues Consultant ASEAN itu mengatakan tingginya angka Pengangguran mempengaruhi posisi tawar dari Serikat pekerja dalam berunding menegosiasikan pendapatan kepada Perusahaan.
“Memang menjadi kepentingan mutlak bagi Serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan kerja biar Pengangguran berkurang. Kalau sudah tidak ada maka si pekerja itu punya bargaining position yang sangat tinggi,” kata Hemasari.
Menurut Hemasari, Serikat pekerja seharusnya bisa memanfaatkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk meminta pemerintah memberikan proteksi lebih terhadap fungsi-fungsi Serikat pekerja.
“Yang harus dilakukan Serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah untuk menjamin hak dan kebebasan berserikat terutama hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya ini, sehingga kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah,” kata Hemasari.
Hemasari menyayangkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditunda. Hemasari berpendapat pemberhentian pembahasan Omnibus Law ini membuat pemulihan ekonomi akan terlambat.