Categories Nasional

Pahami Gagasan Jaksa Agung, KPK Tetap Tindak Koruptor di Bawah Rp50 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal tetap menindak koruptor, meski hanya mencuri uang negara di bawah Rp50 juta.

Hal ini merespons pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang ingin jajarannya merampungkan pidana korupsi di bawah Rp50 juta dengan pengembalian uang.

“Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah.”

“Selama hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi.

Karena menurut Ghufron, aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

“Dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya,” papar Ghufron.

Untuk itu, sebagai penegak hukum, KPK akan tetap mengikuti undang-undang yang berlaku.

“KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan undang-undang, itu yang akan ditegakkan,” tegas Ghufron.

Ghufron memahami gagasan ST Burhanuddin terkait penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian uang.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *