Penerapan Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di sektor pertanian dapat berkontribusi menurunkan angka malnutrisi. Malnutrisi masih menjadi salah satu ancaman bagi anak Indonesia. Untuk itu permasalahan yang satu ini harus diselesaikan dan diatasi mulai sejak anak berada di dalam kandungan hingga pemenuhan gizi pada saat pertumbuhannya.
Dalam siaran persnya peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, kalau RUU Cipta Kerja jadi disahkan, pemerintah membuka peluang untuk impor pangan sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan. Selama ini, lanjutnya, impor dibatasi sebagaimana yang tertuang di dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. UU ini menyatakan bahwa ketersediaan pangan merupakan kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Sementara itu, impor hanya bisa dilakukan kalau kedua sumber utama tadi tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Di RUU Cipta Kerja, konsep ini diubah sehingga impor menjadi salah satu sumber ketersediaan pangan. Pasal 14 di UU Pangan pun diubah sehingga sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan. Selaras dengan ini, Undang Undang 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pun diubah sehingga Pasal 30 yang dulunya melarang orang untuk mengimpor jika komoditas pertanian dalam negeri dianggap sudah cukup kini menerima impor sebagai sumber kecukupan kebutuhan konsumsi.
Berdasarkan data Prevalensi Data Stunting 2019, angka stunting di Indonesia mencapai 27,67%. Sementara itu, sebanyak 22 juta orang Indonesia masih menderita kelaparan kronis. Sulitnya memenuhi kebutuhan pangan semakin mengkhawatirkan jika mempertimbangkan populasi Indonesia diprediksi akan mencapai 319 juta orang di tahun 2045. Salah satu faktor tidak terpenuhinya kebutuhan pangan dan nutrisi Indonesia selama ini adalah karena harga pangan Indonesia masih tergolong mahal. Kebijakan di sektor pertanian yang cenderung proteksionis berkontribusi pada mahalnya harga pangan.
Bertambahnya jumlah penduduk tentu memberi pekerjaan rumah bagi pemerintah soal bagaimana menyediakan akses terhadap pangan yang bergizi dan terjangkau. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, bertambah juga tantangan pada sektor pertanian, misalnya saja alih fungsi lahan. Harga pangan semakin tinggi dan memengaruhi mereka yang tergolong ke dalam masyarakat miskin.
Felippa menyatakan, dalam kaidah ilmu ekonomi, menurunkan harga komoditas dapat dicapai dengan meningkatkan jumlah barang yang ada di pasar. Dengan mengandalkan harga sebagai parameter kondisi pasar, permintaan barang akan lebih terukur dengan baik. Di waktu yang bersamaan, katanya, pemerintah juga perlu mendukung sektor pertanian dengan terus mendorong kegiatan produksi seefisien mungkin. Selain agar dapat menyajikan harga komoditas lokal yang bersaing dengan komoditas impor, juga agar harga pangan dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.