Categories Ekonomi Nasional

Omnibus Law Permudah UMKM Mendapatkan Sertifikasi Halal

Jakarta – 

Draf omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) resmi diserahkan pemerintah ke DPR. Salah satu isinya adalah soal jaminan produk halal. Apa saja yang direvisi?

Berdasarkan RUU Cipta Kerja yang didapat Suarayogyakarta.com, Kamis (13/2/2020), perubahan UU Jaminan Produk Halal (JPH) tertuang dalam Pasal 49. Pada pasal itu diubah sejumlah pasal dalam UU JPH yaitu kewajiban sertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia (Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 UU JPH).

“Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil. Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH,” demikian bunyi Pasal 49 RUU Cipka.

Selain aturan di atas, RUU Ciptaker juga menghapus otoritas MUI yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Dalam RUU itu, setiap Ormas Islam bisa mengeluarkan sertifikat halal itu.

“Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal,” ujar RUU Ciptaker.

Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *