Categories Nasional

Omnibus Law Permudah Izin Sektor Properti

Omnibus Law yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi. Termasuk sektor properti. Terdapat empat penyederhanaan izin yang diprediksi akan membuat bisnis ini semakin bergairah.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) misalnya, sebelumnya membutuhkan waktu satu tahun untuk dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kemudian, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga sama, sebelumnya terjadi bottleneck di pemerintah daerah untuk pengeluaran sertifikat dan juga inspeksi. Dengan Omnibus Law, pengeluaran sertifikat akan diambil alih oleh pusat.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli juga serupa. Dulu tidak ada kejelasan mengenai persentase perkembangan pembangunan sebelum diperbolehkannya Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB), sekarang diperjelas dengan syarat 20% perkembangan pembangunan.

Pengamat properti F Rach Suherman juga menilai Omnibus Law yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk sektor properti. Ada beberapa kotak regulasi yang menjadi tantangan menarik untuk secara teknis berada dalam pasal undang-undang sapu jagat ini.

Kotak-kotak regulasi dimaksud di antaranya SK lokasi, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), IMB, SLF, dan SPPJB.

“Omnibus Law punya niat mulia menyederhanakan regulasi-regulasi. Bagus,” kata Suherman

Suherman mengaku berprasangka baik pada Omnibus Law dalam jangka panjang. Akan tetapi dalam jangka pendek-menengah sangat bergantung pada cara mengelola turunan UU ke dalam regulasi teknisnya.

“Karena industri properti tentu akan melakukan penyesuaian-penyesuaian lagi. Dan ini untuk menghindari ketidakpastian baru,” katanya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *