Jakarta – Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja akan menghapus sejumlah pasal di beberapa UU. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal. Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan telah dilibatkan dalam pembahasan RUU ini.
“RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi harus ada kepastian waktu,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki dalam siaran pers yang dilansir di website Kemenag, Selasa (21/1/2020).
Menurut Martuki, pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja itu sendiri melibatkan pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga terkait ini sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020. Dia mengatakan dalam konteks jaminan produk halal pada ombinus law, ada empat hal yang ditekankan. Pertama adalah soal penyederhanaan proses sertifikasi halal.
Kedua, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal.
“Istilah yang muncul dalam pembahasan adalah di nol-rupiahkan. Di UU JPH sebelumnya menggunakan istilah ‘fasilitasi bagi UMK’,” terangnya.
Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyedia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal. “Sejumlah persyaratan, prosedur, dan mekanismenya akan disesuaikan”, tambahnya.
Keempat, sanksi administratif dan sanksi pidana. “Arahnya bagaimana mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. Jadi pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan edukatif. Karena itu, dalam pembahasan kami menghindari sanksi pidana, hanya sanksi administratif,” ujarnya
Mastuki mengaku ada banyak pasal dalam UU 33 tahun 2014 yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian. Beberapa pasal dimaksud antara lain: pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58.
“Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan,” tandasnya