Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat Harun Sulianto mengatakan, omnibus law merupakan salah satu langkah strategis penataan regulasi yang berkualitas.
“Salah satu langkah strategis penataan regulasi adalah dengan omnibus law, agar regulasi di daerah berkualitas, tidak tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Harun Sulianto, pada rapat koordinasi pembentukan peraturan daerah, di Mamuju,
“Juga,
dapat menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat, tidak diskiminatif terhadap
SARA dan gender serta mempermudah pelayanan publik,” tambahnya.
Menurutnya, sebagai penyanggah calon ibu kota negara,
Provinsi Sulawesi Barat harus memiliki daya saing sehingga penataan produk
hukum daerah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi dan UMKM
harus segera dilaksanakan.
Rapat Koordinasi yang mengangkat tema ‘Arah Kebijakan
Penataan Regulasi di Tingkat Daerah’ itu menghadirkan narasumber Asisten III
Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar DJamilah dan Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Barat Sri Lastami,
Dalam paparannya, Sri Lastami menyampaikan bahwa Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM Sulbar siap melaksanakan penataan regulasi di Sulbar
dengan mengoptimalkan pelaksanaan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah
sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU
Nonomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Biro Hukum
Provinsi Subar, seluruh Kepala Bagian Hukum kabupaten se-Sulbar, perwakilan
Sekertariat DPRD kabupaten serta para perancang perundang-undangan Kanwil
Kemenkumham Sulbar.