Categories Nasional

Omnibus Law Beri Perlindungan bagi Selebgram dan Youtuber

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberi kepastian perlindungan bagi pelaku di sektor lapangan kerja baru.

Haiyani memaparkan, pada era perkembangan teknologi digital yang sangat masif ini banyak bermunculan ruang kerja baru yang menuntut inovasi, kreativitas, dan kemampuan baru. Oleh karenanya, pemerintah ingin memberikan kepastian jaminan sosial bagi para pelakunya, termasuk selebgram dan youtuber.

Haiyani memaparkan, pada era perkembangan teknologi digital yang sangat masif ini banyak bermunculan ruang kerja baru yang menuntut inovasi, kreativitas, dan kemampuan baru. Oleh karenanya, pemerintah ingin memberikan kepastian jaminan sosial bagi para pelakunya, termasuk selebgram dan youtuber.

“Jadi misalnya fintechstart-up, selebgram, YouTuber, dan sebagainya. Dalam kondisi ini pemerintah sudah lama menggaungkan perlu menjamin terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaannya,” ujar dia dalam Konferensi Nasional yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan dan International Labour Organization (ILO) di Le Meridien Hotel, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2019, Haiyani melanjutkan, ada sekitar 56,01 juta orang pekerja Indonesia yang bergelut di sektor formal, atau sekitar 44,28 persen dari total penduduk kerja di Tanah Air.

Adapun mayoritas tenaga kerja di Indonesia dikuasai oleh para pekerja di sektor informal, yakni sekitar 70,49 juta orang atau 55,70 persen dari total penduduk kerja. Sedangkan berdasarkan data Satkernas, pada periode yang sama juga masih ada 7.050.000 orang pengangguran.

“Jadi ada angkayan kerja baru setiap tahunnya adalah sekitar 2,4 juta orang,” sambung Haiyani.

Mengacu pada kondisi ketenagakerjaan tersebut, ia menyimpulkan, maka tentu dunia kerja dan pelakunya dihadapkan beragam tantangan dan risiko. Termasuk kehadiran industri digital yang mengancam sektor konvensional.

“Kemunculan era baru, era digital dan revolusi industri dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Tidak hanya itu, muncul era digital juga bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, pemerintah mau menjamin seluruh tenaga kerja di berbagai sektor,” tegasnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *