Ombudsman RI mengapresiasi penunjukan figur-figur pengisi keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui, pada Jumat (20/12/2019), Presiden Joko Widodo melantik jajaran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Tumpak Hatorangan Panggabean dengan anggota Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.
“Saya kira bagus. Orang-orang yang mewakili kepercayaan publik,” kata Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih seusai acara diskusi Perspektif Indonesia: Wajah Kita 2019 di Jakarta, Sabtu (21/12).
Meski demikian, dia belum berani memprediksi performa Dewan Pengawas KPK terhadap pengawasan kinerja lembaga antirasuah. Yang jelas, organ baru KPK tersebut diharapkan dapat mengarahkan pimpinan dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Kita lihat dulu saja apakah efektif,” ucap Saragih.
Dewan Pengawas KPK dibentuk berdasarkan UU 19/2019. Organ baru tersebut bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Di bidang penindakan tindak pidana korupsi, Dewan Pengawas KPK juga berwenang memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Terhadap pimpinan, Dewan Pengawas KPK menetapkan kode etik dan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
Saragih berpendapat Dewan Pengawas KPK dirancang oleh pembentuk UU untuk memperbaiki tata kelola di tubuh KPK. Dengan demikian, terdapat organ pengarah di samping jajaran komisioner yang berfungsi sebagai eksekutif.
“Selain itu, Dewan Pengawas konsekuensi konsepsi para pihak bahwa KPK adalah institusi penegak hukum dan rumpun eksekutif. Kemudian dibentuk Dewan Pengawas yang dipilih Presiden,” tuturnya.