Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa dalam menghadapi wabah virus Corona COVID-19. MUI mengungkapkan mencegah peredaran virus Corona merupakan bagian dari tugas keagamaan.
“Kita punya tanggung jawab untuk mencegah peredaran (virus), ini bagian dari tugas keagamaan. Jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat jumpa pers, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).
Asrorun mengatakan masyarakat penting untuk waspada dengan virus Corona. Namun dia mengingatkan untuk tak panik sehingga menyebabkan menimbulkan hal negatif yang bersifat haram.
“Waspada penting, tetapi aktivititas yang menyebabkan kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, menyebarkan info yang terkait COVID, menyebabkan orang ketakutan tetapi itu hoax, itu adalah hukumnya haram,” ujarnya.
Di tengah wabah Corona, Asrorun mengajak masyarakat untuk meningkatkan ibadah agar wabah Corona dapat segera hilang. Sehingga, lanjut dia, masyarakat dapat menjalankan aktivitas secara normal.
“Kita penting untuk meningkatkan ketaqwaaan, meningkatkan ibadah, meningkatkan doa dan juga munajat kepada Allah SWT agar musibah ini diselamatkan, agar kita diselamatkan dari musibah,” sebut Asrorun.
“Agar musibah segera sirna, segara hilang, sehingga kita kita bisa kembali normal menjalankan aktivitas keagamaan, dan juga aktivitas publik yang lain,” sambung dia.
Asrorun mengatakan jika berkerumun untuk ibadah saja dapat dibatasi di tengah wabah Corona. Semestinya berkerumun untuk hal lainnya juga bisa dilakukan.
“Kalau ibadah saja bisa dibatasi, apalagi aktivitas yang lain, yang bersifat berkerumun serta potensi menyebabkan penularan secara lebih luas. Kegiatan publik di mal, di pasar, kemudian di tempat-tempat wisata, perkantoran, ini secara bersama-sama perlu kita berikan pembatasan,” imbuhnya.