Categories Uncategorized

Mufti Agung: Salat Idul Fitri di Rumah

Mufti Agung Arab Saudi menyatakan, bahwa umat Islam di dunia diizinkan untuk menunaikan ibadah Sholat Idul Fitri di rumah. Ini karena adanya wabah virus corona (Covid-19) yang memaksa masjid-masjid di seluruh dunia ditutup sementara sampai berakhirnya darurat pandemi tersebut.

“Sholat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara munfarid (sendirian) atau dalam berjamaah,” kata Mufti Agung Arab Saudi, Syekh Abdulaziz al-Syekh, dikutip laman Alarabiyah, Selasa (19/5).

Mufti Agung sebelumnya juga menyarankan masyarakat, agar melakukan sholat tarawih di rumah. Menurutnya, ibadah di rumah mencegah penyebaran virus corona makin meluas di masyarakat umum.

“Karena tidak mungkin melakukan sholat tarawih di masjid, maka masyarakat harus beribadah di rumah. Dengan sholat di rumah, masyarakat tetap bisa memperoleh berkah dan pahala selama Ramadhan 2020 sambil mencegah penularan COVID-19,” katanya. Grand Mufti.

Menurut Mufti Agung, masyarakat tak perlu khawatir melaksanakan sholat di rumah bukan di masjid seperti biasa. Apalagi sholat Idul Fitri dan tarawih hukumnya sunnah bukan wajib layaknya sholat lima waktu.

“Nabi Muhammad SAW telah menyarankan sholat di rumah untuk ibadah yang sifatnya tidak wajib,” tegasnya.

Arab Saudi sendiri telah memutuskan, penerapan lockdown di seluruh wilayah saat perayaan Idul Fitri 1441 H. Lockdown akan diterapkan pada 23-27 Mei 2020 untuk menurunkan jumlah kasus COVID-19 di negara tersebut.

“Mulai 30 Ramadhan hingga 4 Syawal pembatasan total (complete curfew/lockdown) diterapkan sepanjang hari,” tulis pemerintah Arab Saudi dikutip dari Twitter Saudi Press Agency @SPAregions.

Dapat disampaikan, bahwa Idul Fitri menandai berakhirnya Bulan Suci Ramadhan dan diperkirakan akan jatuh pada 23 atau 24 Mei, sambil menunggu hilal.

Pada hari pertama Idul Fitri, umat Islam disunahkan menunaikan Sholat Id terhitung mulai 15 atau 30 menit setelah matahari terbit hingga waktu duha.

Berkenaan dengan Zakat Fitrah, Mufti Agung menyatakan, umat Islam dapat membayarkannya melalui lembaga atau organisasi yang terpercaya.

Zakat Fitrah dibayarkan setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan sebelum Sholat Idul Fitri (diperbolehkan lebih awa dari itu, yakni dari awal Ramadhan sampai berakhirnya Bulan Suci).

Wabah virus corona telah memaksa masjid-masjid di seluruh dunia untuk ditutup sementara demi mencegah penyebaran virus corona. Dalam kondisi normal, kaum Muslim menunaikan Sholat Idul Fitri berjamaah di masjid-masjid atau di lapangan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *