MAKAMAH Konstitusi (MK) pada Rabu (26/2), memutuskan gugatan uji materi tentang ke-serentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Majelis Hakim MK menyatakan pemilu tetap berlangsung serentak dan MK menawarkan enam opsi.
Keputusan MK dinilai sebagai momentum yang pas. Pasalnya, pemerintah dan DPR tengah merevisi sejumlah undang-undang (UU) politik. Pengamat otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengungkapkan, langkah ini perlu dilakukan agar penyelenggara pemilu dan partai politik lebih siap menghadapi gelaran politik di level nasional maupun lokal.
Diharapkan, UU No 7/2017 tentang Pemilu, UU No 10/2016 tentang Pemilu Kada, dan UU Parpol segera digabung dan prosesnya bisa rampung pada 2021.
putusan MK itu memberikan peluang bagi penyelenggara pemilu dan parpol untuk berbenah. Menurutnya, putusan MK itu memberi sinyal pemilu di Indonesia hanya ada dua tingkatan, yaitu pemilu level nasional (presiden, DPR, dan DPD) dan lokal (gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD tingkat kabupaten/kota madya).
Djohermansyah memaparkan, pembahasan revisi UU bertujuan menyiapkan regulasi terkait Pemilu Kada 2022 dan Pemilu Nasional pada 2024. Dengan demikian, tambahnya. pemilu lokal serentak berikutnya akan dilakukan pada 2027, sementara Pilkada 2020 tetap dilakukan dengan menggunakan UU 10/2016 untuk masa kepemimpinan kepala daerah yang ditambah 2 tahun.
Menurut Djohermansyah, adanya pembagian pemilu ke dua level tersebut justru bisa menguatkan sistem presidensial yang dianut Indonesia selama ini. “Asumsinya, orang memilih presiden sekaligus memilih partai pengusungnya.
Sejurus, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menilai putusan MK itu menjaga dan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Ia mengaku sudah memerintahkan Tim Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum segera menelaah dan mengkaji putusan tersebut. “Minggu depan kami rencanakan akan mengundang rekan-rekan masyarakat sipil, Kemendagri mendengarkan masukan-masukan dan pikiran rekan-rekan NGO, aktivis, dan akademisi terkait putusan tersebut.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan Komisi II akan mengkaji beberapa opsi agar penyelenggaraan pemilu serentak selanjutnya tidak mengalami masalah.
“Ini lagi dilaksanakan pembahasan secara menyeluruh di Komisi II, termasuk opsi-opsi itu dan kita hargai aspek keserentakan. Apakah yang dipilih ialah opsi misalkan pemilu nasional terlebih dahulu DPR, DPD, dan presiden kemudian pemilu provinsi regional dipisah dengan waktu yang berbeda. Itu menjadi opsi.
Djarot mengatakan yang harus dijaga ialah jangan sampai pemilu serentak mengalami berbagai masalah seperti 2019, yang banyak memakan korban jiwa.
Senada dengan Djarot, anggota Komisi II DPR, Saan Mustofa, mengatakan Komisi II tengah mengkaji secara menyeluruh hasil putusan MK. Saan mengatakan yang terpenting ialah agar pemilu serentak bisa dilaksanakan dengan tidak terlalu rumit. Selain itu, juga harus aman dan efisien.
Saan mengatakan pembahasan akan segera dilakukan pada April setelah masa reses selesai.