Suarayogyakarta.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut ada 50.000 desa rawan bencana di Indonesia. Untuk itu, pihaknya memperbolehkan kepala desa menggunakan bantuan dana desa untuk pencegahan bencana.
“Dana desa itu dikhususkan untuk sebelum bencana. Jadi untuk mitigasi bencana boleh dianggarkan,” ungkap Halim di Palembang, Sabtu (18/1).
Mitigasi yang dimaksud di antaranya membuat titik kumpul dan evakuasi jika terjadi bencana semisal rambu-rambu penyelamatan. Hanya saja, dana itu dapat digunakan jika sudah dianggarkan sebelumnya.
“Ini kan mitigasi, artinya sebelum terjadi, kalau tanggap darurat tidak boleh karena setelah bencana,” paparnya.
Dia meminta kepala desa menganggarkan dana desa secara efektif dan efisien. Dirinya tidak membatasi persentase dana yang dianggarkan tetapi harus tepat guna.
“Tidak diploting berapa persen. Yang jelas efektif, efisien, dan berhasil guna,” tegasnya.
Menteri Desa Halim mengatakan, dana desa sudah dapat dicairkan sejak awal bulan ini. Tujuannya untuk melakukan percepatan pelaksanaan program dan antisipasi stagnasi ekonomi global.
“40 persen dana desa sudah bisa dicairkan agar akhir tahun nanti tidak terbebani,” kata dia.
Dia menambahkan, dana desa langsung masuk ke rekening desa tetapi harus melewati prosedur dan administrasi di kabupaten/kota. “Saya harap bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan pembangunan padat karya,” tandasnya.