Categories Nasional

Mendukung Lahirnya UU Omnibus Law

Oleh : Ahmad Pahlevi

Kelahiran UU Omnibus Law sebagai jalan penguatan ekonomi nasional makin dinantikan. Pemerintah dan masyarakat berharap dengan hadirnya UU Omnibus Law yang semakin cepat maka dapat memberikan kepastian iklim bisnis yang lebih baik serta menguntungkan semua pihak, baik buruh maupun pengusaha.

Dalam upaya pemerintah untuk mendongkrak investasi, mengurangi impor serta mempercepat ekspor maka akan segera diterapkan skema Omnibus Law. Skema penyederhanaan tersebut terdiri dari 2 UU terkait penciptaan lapangan kerja dan juga perpajakan. UU Omnibus law diperlukan guna memangkas tumpang tindih regulasi, sehingga upaya ini membutuhkan adanya dukungan.

Terlepas dari peran pemerintah dan DPR untuk tetap menjaga agar UU Omnibus Law bukan sebagai “sayap pelindung” bagi pengusaha nakal. Pasalnya, jika hal tersebut sampai terjadi maka akan menimbulkan suatu ketidakpercayaan pasar dan masyarakat.

UU Omnibus law sendiri merupakan suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih lugas dan sederhana. Pemerintah kini tengah mematangkan omnibus law yang tujuan akhirnya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Terdapat tiga hal yang disasar pemerintah melalui penerapan skema ini, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan juga pemberdayaan UMKM.

Presiden Jokowi berharap Konsep Omnibus Law ini dengan semangat untuk mengatasi carut marut sistem hukum yang ada di Indonesia, bahkan sempat populer menjadi negara hiper regulasi.

Menurut catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi hingga bulan November tahun 2019 terdapat hingga 10.180 regulasi dengan beraneka bentuk. Skema ini digadang-gadang menjadi payung hukum yang mampu menyelesaikan semuanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah menargetkan dua Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta dibahas DPR pada Januari tahun 2020. Dua Omnibus Law itu ialah Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang Perpajakan. Untuk proses pengajuan ke DPR akan dilakukan setelah parlemen mengadakan sidang.

Untuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja khusus dirancang untuk menciptakan peluang lapangan kerja sebesar-besarnya, termasuk perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), turut mendorong pertumbuhan UMKM, menggenjot pertumbuhan investasi, hingga mendongkrak upaya ekspor.

Dilaporkan setidaknya ada 74 UU yang harus diperhatikan untuk dicari undang-undang yang menghambat, maka akan direvisi. Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan jajaran Kemenkumham untuk berkeliling ke daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi terkait Omnibus Law.

Fokus Omnibus Law dalam penciptaan lapangan kerja meliputi; pengubahan tata cara terkait upah dan pesangon tenaga kerja; Penyederhanaan perizinan berusaha; Pengenaan sanksi administrasi beserta penghapusan sanksi pidana; Kemudahan dan perlindungan hukum; termasuk Dokumen riset dan inovasi, Kemudahan proyek pemerintah; dan juga Kemudahan di KEK.

Sementara fokus UU Omnibus Law di sektor perpajakan ialah; penurunan tariff PPh badan bertahap dengan besaran 22% (periode 2021-2022) dan 20% (untuk tahun 2023 dan selanjutnya); Penurunan tarif PPh badan go publik (sekitar 3 persen dari tarif umum); Penghapusan PPh deviden dalam negeri sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI; Sistem teritori untuk penghasilan tertentu di luar negeri; Pajak transaksi elektronik; Rasionalisasi pajak daerah; Pengaturan fasilitas perpajakan (meliputi; tax holiday, super deduction, PPH KEK dan juga PPH obligasi); ditambah lagi Pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan, pabean dan cukai.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Nur Sholikin menyebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan Presiden Joko Widodo sebelum menerapkan pembentukan Undang-undang Omnibus Law.

Setidaknya terdapat lima hal yang bisa dilakukan guna memastikan Omnibus Law efektif dan nantinya tidak akan disalahgunakan.

Poin pertama dan paling utama ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah harus melibatkan publik dalam setiap fase penyusunannya.

Poin Kedua, DPR beserta pemerintah harus melakukan transparansi dalam memberikan setiap informasi perkembangan perumusan UU Omnibus Law kepada khalayak ramai,

Ketiga, penyusun wajib melakukan pemetakan regulasi yang berkaitan dengan terperinci.
Poin Keempat, pembuat harus ketat dalam melakukan harmonisasi, baik secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi maupun horizontal dengan peraturan yang dinilai sederajat.

Terakhir atau poin ke-lima, pembuat harus melakukan sejumlah preview sebelum UU disahkan. Preview ini diprioritaskan untuk menilai dampak yang kemungkinan akan timbul dari UU yang nantinya akan disahkan.

Sholikin juga menekankan akan adanya pemenuhan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas. Jika tidak, penyusunan UU Omnibus Law ini akan berpotensi memunculkan permasalahan baru seperti penolakan publik, substansi aturan yang mengingkari hak publik, hingga permasalahan terkait implementasi.

Lebih lanjut, Presiden juga menginstruksikan kepada Jaksa Agung, Polri, dan juga BIN agar melihat dampak dari RUU Omnibus Law tersebut. Karena itu, pembahasan RUU Omnibus Law ini harus dilakukan bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan. Selain itu, Jokowi juga telah meminta jajarannya agar menyiapkan regulasi turunan dari Omnibus Law. Yaitu, dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, revisi PP, maupun rancangan perpres.

Menurut Jokowi, semuanya harus dikerjakan secara pararel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksanaannya sebagai sebuah regulasi yang solid, namun juga memudahkan pemangku kepentingan memahami arsitektur besar dari omnibus law sedang dikerjakan.

Dukungan terkait upaya penerapan skema Omnibus Law memang perlu dilakukan. Mengingat dampak yang ditimbulkan akan mampu membuat tumpang tindih serta ruwetnya birokrasi dan regulasi akan memudar. Tak hanya mampu mengentaskan kemiskinan karena membuka lapangan pekerjaan secara besar-besaran, namun juga memperbaiki iklim investasi Indonesia dalam mendukung perkembangan ekonomi secara nasional.

Penulis adalah pengamat sosial politik

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *