Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat harus memiliki peran besar dalam pembangunan, khususnya mengawal berbagai kebijakan dan program pemerintah. Salah satunya dalam bentuk dukungan terkait Omnibus Law yang dirancang oleh pemerintah pusat saat ini.
Demikian disampaikan Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam lokakarya nasional Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) di Pontianak, Minggu 1 Maret 2020. “Selaku organisasi yang bergerak untuk masyarakat adat, kita harus mampu memberikan sumbangsih pemikiran kepada Pemerintah terkait Omnibus Law,” kata Karolin.
Karolin pun mendorong MADN agar melakukan pemetaan terhadap persoalan yang di lapangan dan kaitannya di bidang investasi. Jika ada peluang untuk memperbaiki pembahasan Omnibus Law.
“Dan nanti MADN akan membuat rumusan daftar inventarisir masalah untuk disampaikan juga ke Pemerintah sebagai masukan untuk memperkaya Omnibus Law,” ujarnya.
Sebagai penggagas seminar dan lokakarya nasional MADN terkait Omnibus Law ini, Bupati Landak menjelaskan bahwa dengan adanya regulasi ini pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang bertujuan untuk membuat sejahtera rakyat Indonesia.
“Jadi Omnibus Law ini adalah keinginan kita untuk meningkatkan investasi, dengan adanya investasi yang meningkat, Kita harapkan kesejahteraan masyarakat meningkat juga. Nah, forum ini adalah dimana kita membahas cara menemukan titik tengahnya agar investasi masuk, masyarakat sejahtera,” kata Karolin.
Salah satu alasan membuat Omnibus Law yakni terlalu banyak regulasi yang dibuat, serta tak jarang pula satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik serta kemudahan berusaha.
Sementara Presiden MADN Cornelis dalam sambutannya mengatakan, MADN berperan memberikan dalam memperbaiki regulasi terhadap Omibus Law. “Jadi yang terpenting adalah MADN memiliki andil dalam merumuskan Omnibus Law tersebut serta memberikan masukan kepada Pemerintah terhadap Omnibus Law yang berpihak kepada masyarakat,” kata Cornelis.