Categories Politik Yogyakarta

Masuk Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Mulai Awasi 9 Ruas Jalan Bebas APK di Kota Yogyakarta

Sebanyak 9 ruas jalan protokol di Kota Yogya masuk radar pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada periode awal masa kampanye yang dimulai per 28 November 2023 lalu.

Pengawasan tersebut menyasar potensi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilarang keras terpasang di 9 ruas jalan protokol di Kota Yogyakarta, selaras Peraturan Wali Kota No 75 Tahun 2023.

Kesembilan ruas jalan itu meliputi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Panembahan Senopati, hingga Jalan KH Ahmad Dahlan.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala, berujar, konteks pengawasan di periode awal masa kampanye ini masih mencakup deretan alat peraga yang berdiri di titik terlarang, sesuai Perwal No 75/2023.

“Kami mendata seluruh APK yang ada dugaan pelanggaran. Selanjutnya, akan dilakukan upaya persuasif,” tandasnya, Rabu (29/11/2023).

Jika nantinya di lapangan ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu bakal menyampaikannya pada peserta Pemilu yang memasang, untuk kemudian diarahkan memperbaiki, memindahkan, atau mencopot.

Meski demikian, Andi menyatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran mengenai pemasangan APK di 9 ruas jalan terlarang itu.

“Tapi, yang di Jalan Sudirman itu misalnya, di mana di situ ada kantor partai politik, kemudian terpasang APK, karena masih wilayah sekretariat partai, itu diperbolehkan, tidak apa-apa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, ketika upaya persuasif tidak membuahkan hasil, maka Bawaslu pun tidak segan-segan melakukan penindakan yang bisa berujung sanksi untuk peserta pemilu tersebut.

Terlebih, selain pelanggaran soal titik pemasangan, muatan dan konten-konten yang tertera di APK juga masuk dalam radar pengawasan Bawaslu.

“Ya, jika di situ ada konten-konten yang cenderung provokatif dan black campaign, itu juga bagian dari pelanggaran,” pungkasnya

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *