Categories Uncategorized

Libatkan Tokoh dan Organisasi Masyarakat Awasi Pilkada Jogja

Pemkot Jogja melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga sosial keagamaan se-Kota Jogja untuk mewujudkan pilkada yang aman, tertib, sportif dan damai.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo, mengatakan pemilu adalah jalan demokrasi yang dijalankan dengan kedamaian, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil melaksanakan pemilihan tanpa konflik besar.

“Pilkada 27 November 2024 nanti harus membawa nilai-nilai positif yang bisa ditularkan ke berbagai lembaga lainnya. Sudah selayaknya kita menggelar Pilkada dengan aman dan damai,” ujarnya dalam silaturahmi dan sarasehan organisasi kemasyarakatan dan lembaga sosial keagamaan di Pecel Yojo, Selasa (29/10/2024).

Ia berharap agar Kota Jogja dapat menjadi barometer bagi daerah lain dalam menunjukkan kedewasaan demokrasi. Ia meminta seluruh tokoh masyarakat untuk menjadi corong dalam memperkuat persatuan sosial dan menyebarkan nilai-nilai positif di tengah masyarakat.

“Mari kita bangun demokrasi dengan tatanan yang baik agar Kota Jogja tetap adem ayem, tanpa perselisihan. Kedewasaan demokrasi perlu kita tunjukkan bersama,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, mengajak masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi pilkada 2024, terlebih pada proses kampanye.

Menurutnya, pada proses kampanye dapat berpotensi terjadinya pelanggaran ataupun kecurangan. “Perlu dicermati bahwa kegiatan kampanye itu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, acara-acara juga tidak boleh dilaksanakan di bangunan ataupun gedung yang terdaftar dalam aset Kota Jogja,” ungkapnya.

Jantan juga menjelaskan potensi pelanggaran dalam pemilu yang perlu diwaspadai adalah praktik money politics. Regulasi yang ada membatasi kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran terkait politik uang.

Dalam UU No. 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang, materi lai, atau janji untuk mempengaruhi pemilih, baik untuk memilih maupun tidak memilih, dapat dikenakan sanksi pidana.

“implementasi di lapangan sering kali menemui kendala. Bawaslu memiliki ruang gerak terbatas dalam melakukan penindakan jika tidak ada bukti yang cukup kuat, seperti saksi atau alat bukti yang meyakinkan,” jelasnya.

Kondisi ini membuat penindakan terhadap politik uang memerlukan dukungan dari masyarakat untuk melaporkan, sehingga proses pemilu bisa berlangsung secara jujur dan adil. Masyarakat dapat melaporkan kejanggalan atau kecurangan kepada Bawaslu Kota Jogja dan atau Panwaslucam di 14 kemantren.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Fatoni Siradja, menuturkan kampanye Pilkada 2024 di Kota Jogja menurutnya masih berjalan dengan aman dan damai. Ia mengamati bahwa hingga saat ini, proses kampanye di kota Jogja masih berada dalam koridor yang sesuai dan tidak menonjolkan identitas politik tertentu.

Pihaknya berharap suasana kondusif ini akan terus terjaga hingga Pilkada terlaksana pada 27 November 2024. “Kami berharap masyarakat tetap menjaga ketenangan dan kedamaian selama proses demokrasi ini berlangsung. Kondisi adem ayem ini menjadi tanggung jawab bersama agar Yogyakarta bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelenggarakan Pilkada yang aman dan tertib,” ujarnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *